Bogordaily.net – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Bogor menerima aduan terkait belum dibayarkannya honor Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024.
Ketua LBH Ansor Kota Bogor, Rudi Mulyana mengatakan pihaknya menerima laporan bahwa honor PTPS di Bogor ada yang belum dibayarkan enam hari setelah bertugas sejak 14 Februari 2024.
“Sudah 6 hari pasca pencoblosan pemilihan umum honor belum diterima oleh anggota PTPS,” kata Rudi dalam keterangannya kepada Bogordaily.net Rabu, 21 Februari 2024.
Sementara itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bogor, Supriantona menjelaskan masa kerja PTPS berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) PTSP bertugas hingga 21 Februari 2024.
“PTPS habis bertugas H+7, Sesuai dengan UU 7 tahun 2017. Jadi H+7 itu tanggal 21, Nah tanggal 22 sudah terdistribusi honor,” ujar Anto saat dikonfirmasi Kamis, 22 Februari 2024.
Menurut pria yang disapa Anto tersebut, informasi terkait pembayaran honor sudah diinformasikan sejak awal kepada PTPS.
“Ya kan menerima SK mereka,” singkat Anto.
Tentang PTPS
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau Pengawas TPS (PTPS) merupakan petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Disebutkan juga pengawas di setiap TPS berjumlah satu orang.
Pengawas TPS (PTPS) Pemilu memiliki tugas dan kewajiban dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu.
Di antaranya melakukan pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu, pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu.
Selain itu pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara, penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu. Lalu penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL. (Ibnu Galansa)