Monday, 25 November 2024
HomePolitikDikritik Sana-sini, Ketua KPUD, KPPS & Bawaslu Kota Bogor Awas Masyarakat Mengawasimu!

Dikritik Sana-sini, Ketua KPUD, KPPS & Bawaslu Kota Bogor Awas Masyarakat Mengawasimu!

Bogordaily.net – Kritik dan protes berdatangan dari berbagai penjuru, ada aktifis, akademisi hingga tim sukses caleg yang mengingatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Bawaslu Kota Bogor agar menjalankan tugasnya dengan penuh integritas.

Salah satunya rekapitulasi perhitungan suara hasil Pemilu 2024 dengan penuh amanah, karena kinerja mereka diawasi masyarakat.

Baik suara Pilpres maupun Pileg, peringatan ini muncul seiring dengan adanya keluhan terkait dugaan kecurangan dalam proses penghitungan suara. 

Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Permusyawaratan Organisasi (HMI MPO) salah satunya.

Mereka mengatakan telah mengingatkan jauh-jauh hari sebelum 14 Februari 2024. Agar para komisioner KPU Kota Bogor bekerja dengan baik dan menjaga netralitas.

Ketua Umum HMI MPO Cabang Bogor, Irfan Yoga, menyampaikan kekecewaannya ternyata sampai hari ini, apa yang mereka sampaikan tidak diindahkan sama sekali oleh KPU Kota Bogor, terutama terkait proses rekapitulasi suara.

“Kami menduga adanya permainan dari komisioner maupun KPPS dalam proses tersebut,” kata Irfan kepada Bogordaily.net, Rabu 21 Februari 2024.

Irfan Yoga juga mengungkapkan beberapa permasalahan yang mereka temui, seperti suara caleg yang tiba-tiba hilang dengan alasan petugas KPPS yang mengantuk. 

Menurutnya, alasan tersebut tidak logis, dan ada dugaan bahwa KPU berupaya mengakomodir partai dan caleg tertentu.

“Netralitas KPU perlu dipertanyakan, dan KPU harus bertanggung jawab penuh terhadap seluruh masalah yang ada dalam proses pemilu 2024,” tegasnya.

Namun, menjadi aneh bagi HMI MPO bahwa hingga saat ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak mengambil tindakan yang konkret untuk meminimalisir permasalahan yang terjadi di KPU Kota Bogor. 

“Menurut kami dugaan bahwa KPU dan Bawaslu saling terlibat dalam praktek yang tidak transparan dan menutup mata terhadap permasalahan yang terjadi,” ungkapnya.

Dalam konteks ini, masyarakat menunggu respons resmi dari KPU dan Bawaslu terkait keluhan dan pertanyaan serius terkait integritas pemilihan.

Pandangan Hukum Praktisi 

Senada, praktisi Hukum dan Dosen STIH Dharma Andigha, Richard E.G.A. Angkuw, SH., MH, mengatakan bahwa integritas dan kejujuran dalam menjalankan tugas menjadi pondasi utama.

Sumpah yang diucapkan oleh anggota KPU, KPPS, dan Bawaslu saat dilantik memperkuat komitmen untuk bertugas dengan amanah. 

Namun, terkait ketidaksesuaian hasil rekapitulasi suara di beberapa TPS di Kota Bogor yang diwarnai kecurangan, dikhawatirkan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

“Kecurangan tersebut mencakup tindakan “tuyul” yang mencuri hasil rekapitulasi suara serta dugaan jual beli C1 oleh oknum Panwas dan oknum Petugas KPPS,” kata Richard E.G.A. Angkuw.

Praktisi Hukum ini juga menegaskan bahwa hal ini melanggar Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang mengatur sanksi bagi pelaku kecurangan.

Pasal 551 Undang-Undang tersebut menyebutkan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp. 24.000.000, untuk anggota KPU, KPPS, atau Bawaslu yang secara sengaja menyebabkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi.

Terkait fenomena kecurangan, ada tiga penyebab utama. Pertama, adanya relasi patronase kuat antara penyelenggara pemilu, Calon Legislatif (Caleg), dan pemilih, yang menciptakan penggunaan sumber daya sebagai imbalan dukungan elektoral. 

Kedua, sistem Pemilu yang mendorong Caleg untuk menggunakan berbagai cara demi kemenangan. 

Ketiga, kelemahan dalam sistem pendukung Pemilu yang membuka celah manipulasi, seperti terjadi pada data pemilih dan rekapitulasi suara berjenjang.

Kondisi ini menjadi ancaman serius bagi kredibilitas demokrasi, memicu kegaduhan politik di berbagai level.

Tim Sukses Caleg Protes Rekapitulasi Suara di KPU Kota Bogor 

Reaksi protes terhadap kinerja KPU Kota Bogor dilontarkan tim pemenangan Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat lll (Kota Bogor-Kabupaten Cianjur) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Yane Ardian. 

Mereka mempertanyakan hilangnya suara di data aplikasi Sirekap KPU.

Mereka menyebut, suara yang hilang itu hampir menyentuh angka 50 persen dari suara awal yang dihitung.

“Berdasarkan data Real Count KPU pada Sabtu 17 Februari 2024 lalu, data masuk 37,35 persen dan Yane memperoleh suara 9.487 suara,” kata juru bicara tim pemenangan Toto Sugiarto.

Namun, pada Senin 19 Februari 2024, data masuk 41,06 persen suara Yane malah ‘terjun bebas’ menjadi 4.944 suara.

Menurut mereka, berdasarkan hasil rekapitulasi suara form C1 internal, sudah berada diangka 87,84 persen. 

Hasil tersebut didapat setelah dilakukan penghitungan di 2.559 TPS dari total 2.913 TPS yang ada di Kota Bogor

Berdasarkan hasil internal tim pemenangan tersebut, di Kota Bogor Yane Ardian menduduki posisi pertama PAN untuk Jabar 3, dengan total 22.791 suara. 

Sedangkan, posisi kedua diduduki oleh Sekjen PAN Eddy Soeparno dengan jumlah 20.818 suara

Suara Yane Ardian yang paling banyak menyumbangkan berasal dari wilayah Bogor Barat dengan 5.525 suara, kemudian dari wilayah Bogor Utara dengan 4.859 suara.

Oleh sebab itu, tim internal Yane Ardian ingin penjelasan secara logis dan jelas dari KPU atas berkurangnya suara dari Yane tersebut.

Tanggapan Ketua KPUD Kota Bogor

Terpisah,  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin, memberikan respons terhadap isu hilangnya suara peserta Pemilu 2024 di Kota Bogor. 

Menurutnya, rekapitulasi suara masih berlangsung, dan hasilnya sudah ditampilkan setelah melalui tahapan-tahapan yang telah dilakukan.

“Hingga saat ini, kami telah menampilkan hasil rekapitulasi secara transparan. Selain itu, kami juga melakukan perhitungan manual menggunakan Excel yang dihitung bersama-sama, dengan kehadiran para saksi dan Panwas yang membuka C1 Plano serta memperlihatkan dan menghitungnya,” ungkap Muhammad Habibi Zaenal Arifin.

Dalam hal terjadi kesalahan penulisan suara dari partai manapun, ia menegaskan bahwa pihaknya menerima protes atau keberatan yang diajukan. 

“Kami mengakomodasi setiap protes atau keberatan yang diajukan terkait kesalahan penulisan suara,” tambahnya.

Muhammad Habibi Zaenal Arifin memastikan bahwa proses pemilu di Kota Bogor berjalan sesuai aturan yang berlaku, sejalan dengan undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh KPU. 

“Kami berkomitmen untuk menjaga integritas suara peserta pemilu, memastikan tidak ada pengurangan maupun penambahan yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.***

(Ibnu Galansa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here