Sunday, 24 November 2024
HomeKabupaten BogorLPBH PWNU Soroti Dugaan Pencabulan Siswi di Cigombong Bogor

LPBH PWNU Soroti Dugaan Pencabulan Siswi di Cigombong Bogor

Bogordaily.net — Praktisi hukum dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat, Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H., menyoroti dugaan pelecehan seksual (pencabulan) terhadap salah satu siswi di bawah umur di Cigombong, Kabupaten Bogor.

Raden Anggi mengatakan bahwa Islam telah mengajarkan untuk menghormati hak-hak anak kecil.

“Drama ini saya fikir dapat mengancam supremasi hukum di negeri Baldatun Toyyibatun Warrobun Ghofur. Perbuatan keji dan menjijikan sangatlah ditentang dalam Islam,” katanya, dalam keterangan persnya, Sabtu 24 Februari 2024.

Ia pun mengutip sebuah hadits yang menggambarkan betapa Nabi Muhammad Rasulullah SAW begitu menghormati hak asasi manusia khususnya terhadap anak-anak.

Dalam hadits dari Qutaibah, dari Mâlik, dari Abi Hazm, dari Sahal bin Sa`ad r.a. bahwa Rasulullah SAW disajikan minuman sementara di sebelah kanan beliau ada seorang anak dan di sebelah kiri ada beberapa orang dewasa. Nabi SAW bertanya kepada anak kecil itu: “Apakah engkau izinkan aku memberikan minuman kepada orang-orang dewasa ini terlebih dahulu?” Anak itu berkata: “Tidak. Demi Allah saya tidak menyerahkan bagianku kepada seorangpun dari mereka”. Lalu Nabi SAW menyerahkan minuman tersebut kepada anak kecil itu”. (H.R. al-Bukhari).

Melalui hadits tersebut, kata Anggi, Nabi Muhammad SAW mengajarkan kepada kita semua sebagai kaumnya bahwa ia (anak) memiliki hak, dan pemenuhan haknya menempati skala prioritas karena posisinya, yakni hak
untuk didahulukan dalam giliran mendapatkan minuman, meskipun banyak orang dewasa yang juga hadir dan berhak.

Kronologi Siswi Dicabuli Oknum Guru SMP di Cigombong Bogor
Warga mendatangi sekolah di Cigombong, Kabupaten Bogor terkait dengan kasus dugaan pencabulan terhadap siswi. (Foto: Istimewa )

“Demi penyadaran akan hak tersebut, Nabi SAW sengaja melakukan itu di depan orang banyak, dan ini berarti bahwa Nabi SAW juga bermaksud mengajari orang banyak bahwasannya betapa penting untuk menghormati keberadaan anak dan hak-haknya, tidak menyepelekan dan tidak melanggar hak-hak anak tersebut,” ungkap Raden Anggi.

Sekolah dan Kepolisian Harus Bertindak

Raden Anggi menegaskan, secara aturan negara juga telah mengaturnya dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Karena itu, kata dia, pihak sekolah harus bersikap tegas dalam menyikapi dugaan perbuatan yang menjijikan ini. Termasuk kepada aparat penegak hukum (APH) tidak sekadar menonton dan sebatas mengamati kejadian tersebut.

“Justru harus quick respons dengan segera menangkap dan adili para pelaku pencabulan terhadap anak tersebut sesuai Instruksi Presiden RI mengenai pidana pelecehan seksual dan/atau pencabulan terhadap anak merupakan penindakan yang harus menjadi skala prioritas alias harus jemput bola,” jelasnya.

“Secara doktrin pidana, pelecehan seksual dan/atau pencabulan anak bukanlah delik aduan melainkan delik biasa. Sehingga tidak harus lagi menunggu pihak korban datang ke kantor kepolisian untuk melakukan pelaporan ataupun pengaduan,” tandasnya lagi.

Berdasarkan catatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Republik Indonesia, jumlah kasus pelecehan dan kekerasan seksual di Indonesia mencapai 19.593 kasus periode Januari sampai 27 September 2023.

“Kabupaten Bogor sendiri pun persentase untuk kasus kekerasan atau pelecehan maupun pelecehan seksual atau pencabulan baik terhadap perempuan maupun anak-anak semakin tinggi, tidak ada penurunan yang signifikan. Pemkab Bogor haruslah tegas dan serius menanggapi peristiwa hukum ini. Harus ada di garda depan. Jangan banyak drama apalagi banyak pikir-pikir,” tandas Raden Anggi.

Viral di Medsos

Seperti diberitakan Bogordaily.net sebelumnya, oknum guru SMP di Cigombong, Kabupaten Bogor, diduga melakukan pencabulan terhadap siswi hingga viral di media sosial (medsos).

Pelaku diduga mencabuli muridnya saat jam mengajar di ruang Bimbingan Penyuluhan (BP). Setelah mendapatkan perlakukan tidak senonoh, korban berteriak dan menangis sehingga didengar oleh teman-temannya.

Sebuah pesan berisi percakapan tentang peristiwa dugaan pelecehan seks yang dilakukan oknum guru beredar di media sosial. Sebagaimana diunggah di Instagram @bogordailynews.

Baca Juga: Viral, Oknum Guru SMP Diduga Cabuli Siswi di Cigombong Bogor

Tak hanya itu, dalam video yang diunggah di Instagram @bogordailynews, sekolah di kawasan Cigombong, Kabupaten Bogor tersebut juga tampak didatangi sejumlah warga.

Tanggapan Pihak Sekolah

Pihak sekolah buka suara terkait kasus dugaan pelecehan yang terjadi di lingkungan sekolahnya.

“Kami selaku kepala sekolah sangat menyayangkan terkait perihal yang terjadi di sekolah ini. Padahal kami sudah melakukan pembinaan sebulan sekali kepada tenaga pendidik,” kata kepala sekolah Rozali dalam keterangannya Jumat, 23 Februari 2024.

Ia menjelaskan, pihaknya akan melakukan pembinaan dan memanggil terduga pelaku untuk meminta keterangan sekaligus pembinaan.

Di sisi lain, Kapolsek Cijeruk Kompol Hida Tjahjono menyebut pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pihak keluarga siswi tersebut.

Untuk sementara pihak korban memilih untuk melakukan mediasi dengan terduga oknum guru tersebut. Hal itu lantaran pihak keluarga masih mempertimbangkan psikologis korban.

“Karena anak tersebut yatim dan ibunya menguasakan kepada pamannya. Pamannya memiliki pertimbangan lain sehingga tidak melapor,” ujar Kompol Hida.

(Acep M/Albin Pandita)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here