Bogordaily.net – Polresta Bogor Kota bersama jajaran Polsek Bogor Timur mengamankan enam pelaku yang diduga terlibat dalam perang sarung. Peristiwa terjadi di depan Sekolah Kesatuan, Kelurahan Baranangsiang Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Selasa, 12 Maret 2024 dini hari kemarin.
Satreskrim Polresta Bogor Kota mengamankan 6 remaja yang diduga melakukan tawuran perang sarung di wilayah Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, pada Rabu 13 Maret 2024.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan peristiwa dua kelompok itu bermula adanya saling ejekan di media sosial.
“Pertama kita amankan enam orang. Mulai dari yang melakukan dan merekam. Lalu tadi malam di lokasi yang sama diamankan ada 25 orang diduga akan melakukan perang sarung beserta 10 sarung juga,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Baca Juga: Muncikari Prostitusi Online di Bogor Ditangkap, Korban Selebgram hingga Pramugari
Menurut Bismo, para pelaku perang sarung ini merupakan pemuda dan pelajar SMP dan SMK. Awalnya, para pemuda ini saling ejek hingga janjian untuk bertemu.
“Mereka melakukan perang sarung menggunakan sarung dan pemukulan dengan tangan kosong. Untuk kejadian kedua kita quick response ke lokasi,” ucapnya.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Bismo mengatakan, pihaknya berupaya melakukan penyisiran stiap malam.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara mengatakan, pihaknya masih mendalami apakah ada motif lain dari para pelaku melakukan aksi perang sarung.
“Sejauh ini mereka baru ejek-ejek saja, duel karena saling ejek satu sama lain. Mereka tidak terafiliasi geng motor,” kata Lutfi.
Setiap malam, kata Lutfi, Polresta Bogor Kota kerap membubarkan kerumunan pemuda tiap malam. Sebab dikhawatirkan akan melakukan tawuran atau perang sarung.
Setelah melakukan pemeriksaan didampingi para orangtuanya, Lutfi menyebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor dan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Kita koordinasi terkait apakah perbuatannya masuk tindak pidana atau kenakalan remaja. Kalau masuk tindak pidana, kita akan korodinasi dengan Kejaksaan untuk UU Sistem peradilan anak,” jelasnya.(Muhammad Irfan Ramadan)