Bogordaily.net – PT Bogor Indah Sentosa (BIS) mengklarifikasi terkait perkara pembelian tanah seluas 18.734 meter di kawasan perumahan Pakuan Hill, yang berlokasi di Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.Â
Sebagai informasi, klarifikasi PT BIS imbas dari pengerahan massa ahli waris yang mendatangi kantor manajemen Pakuan Hill untuk menanyakan perkara pembelian tanah di wilayah Kertamaya Bogor Selatan yang dianggap adanya dugaan penyerobotan tanah seluas 4.223 meter oleh pengembang.Â
Atas dasar itu, PT BIS melalui kuasa hukumnya Henda Saputra mengungkapkan, dalam perkara ini kliennya itu tidak pernah menyerobot tanah ahli waris Atju atau Encep dan kawan-kawan.Â
“Kami di sini mau mengcounter terkait hal-hal yang sebelumnya diberitakan terkait perkara tanah Bogor Indah Sentosa dengan ahli waris Atju atau Encep dan kawan-kawan. Ada 6 poin yang ingin saya sampaikan, pertama klien kami tidak pernah menyerobot tanah ahli waris Atju atau Encep dan kawan-kawan,” kata Henda kepada wartawan, Rabu 20 Maret 2024.
Henda menjelaskan, dalam perkara ini kliennya tidak membeli tanah kepada mereka (secara langsung), tetapi dari pihak lain.Â
Kemudian, kliennya juga dalam membeli tanah tersebut sudah didasari dengan Peraturan dan Undang Undang, karena semua dokumen dari BPN dan lain-lain itu ada dan sah, sehingga tanah tersebut sudah dikuasai PT BIS sejak tahun 2013.
“Dan di tahun 2013 sampai 2021 ada almarhum bernama Dani (suami daur ahli waris) yang menjaga tanah itu. Jadi, mereka itu tahu kalau kami sudah menguasai tanah tersebut selama ini,” jelasnya.Â
Seiring berjalannya waktu, lanjut Henda, mereka (ahli waris) datang ke sini dan bersengketa kepada pihaknya terkait perkara tersebut.Â
Tetapi, dari ahli waris ini tidak bisa menunjukkan bukti kuat baik berupa surat maupun yang lainnya.Â
Bahkan, kata dia, perkara ini juga sudah masuk ke ranah hukum atau sudah di pengadilan dan sudah sampai ke Mahkamah Agung (MA) dan juga sudah inkrah.Â
“Mahkamah Agung menyatakan bahwa kami yang berhak atas tanah tersebut ada di putusan Mahkamah Agung nomor No. 256 K/TUN/2023 tanggal 15 Agustus 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.Â
Dia pun menuturkan, dasar pertimbangan hakim atau pihak yang memeriksa perkara ini menjelaskan bahwa hakim mempertimbangkan fakta hukum setelah dilihat dari beberapa dokumen dan lain-lain.Â
Sehingga hakim berpendapat dan berkesimpulan bahwa secara yuridis tidak ada kepentingan hukum dari pihak ahli waris dan lain-lain yang dirugikan, kemudian diterbitkan objek SHGB milik PT BIS.Â
“Jadi jelas, disini tidak ada penyerobotan tanah yang dibeli oleh klien kami baik secara de jure maupun de facto. Jadi kalau disebut penyerobotan tanah, maka kami katakan itu fitnah, karena kan ini jelas ada putusannya dan ini sudah inkrah,” tandasnya.***
(Ibnu Galansa)