Monday, 25 November 2024
HomeKabupaten BogorSatlantas Polres Bogor Larang Supir Bus Gunakan Klakson Telolet

Satlantas Polres Bogor Larang Supir Bus Gunakan Klakson Telolet

Bogordaily.net – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor terapkan larangan penggunaan klakson bus telolet di wilayah Kabupaten Bogor.

Hal tersebut dilakukan akibat penggunaan klakson telolet oleh sopir truk hingga bus, mengakibatkan kecelakaan di beberapa ruas jalan.

KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto mengatakan bahwa, pihaknya masih melakukan sosialisasi terkait UU no. 22 tahun 2009, pasal 286 ayat 2, pasal 106 ayat 3 junto pasal 48 ayat 2 menjelaskan penggunaan klakson paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel.

“Larangan klakson berlaku untuk semua kendaraan roda empat baik umum maupun pribadi, karena memang sudah diatur terkait desibel suara klakson sesuai dengan PP No 55 Tahun 2012,” kata Ardian dalam keteranganya, Sabtu 23 Maret 2024.

“Kita masifkan sosialisasi pelarangan penggunaan klakson, mungkin minggu depan baru dilaksanakan penindakan dengan tilang,” tambahnya.

Menurutnya, dalam penerapannya akan dilaksanakan mengingat sudah ada regulasi yang mengatur.

Ia mengatakan, aturan ini berangkat dari keluhan masyarakat karena tidak sedikit suara klakson bus telolet membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Pertama adalah keluhan dari masyarakat dan juga dampak yang ditimbulkan sudah ada beberapa yang terjadi di beberapa Kota,” jelasnya.

“Yang paling umum yaitu, dikarenakan kaget, sehingga hilangnya konsentrasi pengemudi yang ada disekitarnya sehingga timbul laka lantas,” ungkap Iptu Ardian Novianto.(Albin Pandita)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here