Bogordaily.net – Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 64 perkara peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bogor dari bulan Januari hingga Maret 2024.
Dari pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan 84 tersangka, diantaranya 82 laki laki dan 2 perempuan.Ā
Adapun dari perkara tersebut ada barang bukti yang dimainkan 215,43 gram sabu, 21.951,13 gram ganja.Ā
Kemudian ada 253,09 tembakau sintetis, 19,801 butir sediaan farmasi, 202 butir psikotropika dan satu pucuk senjata api laras panjang.
Waka Polres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra mengungkapkan bahwa, ada 3 perkara menonjolĀ yaitu peredaran gelap narkotika jenis ganja dengan berat barang bukti sebanyak 20,128 kilogram ganja diamankan tiga tersangka berinisial MR, MA dan MAD.
Adapun kejadian diamankan pada hari Minggu 23 Maret di Kecamatan Ciseeng Bogor. Dimana Satnarkoba bekerja sama dengan Bea Cukai Kabupaten Bogor.
āKronologis, tim Sat narkoba bersama Bea Cukai melakukan penyelidikan dan tim berhasil menangkap tersangka MR dan MA pada pukul 22.00 di pinggir jalan kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor, dengan barang bukti 20 paket ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat dan dibungkus plastik hitam dan dilumuri serbuk kopi untuk mengelabui petugas,ā kata Kompol Adhimas kepada wartawan di Polres Bogor, Cibinong, Selasa 26 Maret 2024.
āKemudian di kecamatan Kemang berhasil diamankan satu orang berinisial MAD, menurut pengakuan rencana paket ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bogor,ā tambahnya.
Ia mengatakan, untuk perkara yang kedua peredaran narkotika jenis ganja dengan berat barang bukti 1.582,8 gram dengan 2 orang tersangka diamankan yakni BK dan DP di kampung Pusapanegara, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Selanjutnya perkara yang ketiga peredaran ganja dan senjata api rakitan oleh dua orang pelaku yaitu IB dan ES yang terjadi pada Selasa di Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.Ā
āTerhadap para tersangka dikenakan pasal 111 ayat 2 UU RI no 35 nomor Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,ā ujar Kompol Adhimas.
Kemudian pasal berikutnya narkotika jenis sabu dengan berat dibawah 15 gram, pasal 112 ayat 1 UU Ri no 35 dengan pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
āDari barang bukti yang telah berhasil diamankan tersebut telah terselamatkan sekitar kurang lebih 121.500 jiwa dari yang melakukan penyalahgunaan narkotika,ā ungkapnya.***
(Albin Pandita)