Monday, 31 March 2025
HomeKabupaten BogorPramuka Resmi Dihapus dari Kurikulum, Begini Respons Kwarran Ciawi

Pramuka Resmi Dihapus dari Kurikulum, Begini Respons Kwarran Ciawi

Bogordaily.net – Pramuka resmi dihapus dari pendidikan. Pramuka tidak lagi menjadi daftar ekstrakurikuler wajib di tingkat pendidikan dasar hingga menengah.

Hal tersebut berlaku setelah Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi menerbitkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang di jenjang PAUD, SD hingga Pendidikan Menengah.

Dengan terbitnya Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 maka peraturan yang menetapkan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib, yaitu Permendikbud No. 63 Tahun 2014, telah dicabut.

Lahirnya ketentuan tersebut mendapat respons dari pengurus Pramuka di daerah. Salah satunya dari Ketua Kwartir Ranting (Kwarran) Pramuka Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Supratno Prasetyo. Dia mengaku menyayangkan berlakunya ketentuan tersebut.

“Secara pribadi dan organisasi di Pramuka sangat menyayangkan, di tengah tantangan generasi anak-anak kita ke depan justru Pramuka lah yang bisa membantu menjadikan generasi berkualitas baik dalam hal pendidikan, sosial, dan mental yang tangguh,” ungkapnya.

Ketua periode 2022-2025 ini menegaskan, seharusnya Pemerintah mengkaji terlebih dulu sebelum menghapus ekstrakurikuler Pramuka dari daftar .

Sebelumnya, Kepala Badan Standar, , dan Asesmen Nasional Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, resmi mengabarkan tentang penerbitan Permendikbudristek tersebut.

“Telah diterbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang pada PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah,” kata Anindito dalam siaran pers Kemendikbud, Sabtu, 30 Maret 2024.

Jelas disebutkan dalam peraturan tersebut bahwa ekstrakulikuler Pramuka yang masuk dalam peraturan sebelumnya telah dicabut dan dihapus di aturan terbaru.

Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelaskan, egulasi ini menjadi payung hukum bagi implementasi Merdeka.

“Semoga Permendikbudristek ini memberi kepastian arah kebijakan tentang dan pembelajaran bagi seluruh masyarakat, khususnya para pendidik, kepala satuan pendidikan, dan dinas pendidikan,” tuturnya.

Dijelaskannya, Merdeka dikembangkan sejak 2020, kemudian diterapkan dan dievaluasi secara bertahap sejak 2021. Saat ini sudah lebih dari 300 ribu satuan pendidikan di seluruh Indonesia yang mulai menerapkan Merdeka.(Acep Mulyana)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here