Bogordaily.net – Pemkab Bogor bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bogor buka layanan pembayaran zakat melalui Baznas bagi ASN lingkup Kabupaten Bogor.
Serta juga para Kepala Perangkat Daerah, Direksi BUMD dan Kepala Instansi Vertikal Kabupaten Bogor Tahun 2024 melalui kegiatan “Teladan Zakat Kepala Daerah” dengan target sebesar Rp17 miliar, yang berlangsung di Gedung Tegar Beriman, Senin 1 April 2024.
Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu mengatakan, layanan pembayaran zakat ini untuk mendorong jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor, Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Bogor, kecamatan, kelurahan hingga desa untuk menyeluruhkan zakat infak dan sedekah melalui Baznas Kabupaten Bogor, sebab zakat infak dan sedekah adalah kewajiban baik dunia dan kewajiban akhirat.
Zakat Digital
Menurutnya, saat ini layanan zakat tidak hanya dilakukan secara tunai tapi juga bisa dilakukan melalui secara non tunai melalui aplikasi berbasis digital atau QRIS, dalam rangka memberikan kemudahan layanan juga mensosialisasikan kebijakan pemerintah salah satunya transaksional berbasis digital.
“Kami juga sudah sampaikan melalui surat edaran mengenai zakat infak, dan sedekah termasuk zakat fitrah di bulan Ramadhan melalui Baznas terutama bagi para ASN lingkup Pemkab Bogor melalui Perbup Nomor 49 Tahun 2022,” kata Asmawa Tosepu.
“Alhamdulilah juga ada peningkatan target dari yang sebelumnya tahun 2023 sebesar Rp15 miliar realisasinya sebesar Rp16,3 miliar atau mengalami kenaikan sebesar empat persen, untuk target tahun 2024 ini adalah Rp17 Miliar,” tambahnya.
Menurut Asmawa Tosepu, penting penyaluran melalui Baznas sebab Baznas bukan hanya sebagai lembaga pengumpul zakat saja, juga sebagai penyalur dan pendistribusi zakat-zakat warga atau umat kepada yang masyarakat membutuhkan.
“Hari ini kita bisa saksikan bagaimana Baznas memberikan bantuan modal usaha untuk masyarakat yang memang dirasakan butuh bantuan untuk meningkatkan usaha mereka,” ujarnya.
Kelola Zakat
Di tempat yang sama, Ketua Baznas Kabupaten Bogor, KH Lesmana mengatakan, Baznas Kabupaten Bogor sinergi dengan Pemkab Bogor berkomitmen melaksanakan pengelolaan zakat yang handal dengan memperkuat empat ekosistem zakat yaitu, pertama harta yang sejatinya milik Allah SWT.
Kemudian yang kedua harta yang sejatinya merupakan wajib zakat, ketiga mustahik merupakan golongan yang berhak menerima zakat, dan keempat amir atau orang yang bertugas menjadi fasilitator dalam penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian zakat.
“Kami terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan baik kepada para muzaki dan para mustahik. Alhamdulilah dana zakat melalui lima program sudah tersalurkan dengan baik. Kami ucapan terima kasih sampaikan kepada para muzaki khususnya pegawai ASN dan BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor yang telah menyalurkan zakat inpak sedekahnya kepada Baznas Kabupaten Bogor,” jelas KH Lesmana.
Dalam kesempatan ini, ia juga mengucapkan rasa bangga kepada Pj. Bupati Bogor yang telah bersinergi dengan Baznas melakukan pencanangan Gerakan Berkah Berzakat di Kabupaten Bogor. Dengan ditandai pembayaran zakat oleh Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu.
“Layanan pembayaran zakat kepada Kepala Daerah ini telah dilaksanakan dari mulai tingkat nasional pada pada tanggal 13 Maret 2024, tingkat Provinsi Jawa Barat pada tanggal 20 Maret 2024, kemudian tingkat kota/kabupaten pada hari ini,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Bogor tentunya terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan zakat profesi, infak dan sedekah di Kabupaten Bogor guna menciptakan kesejahteraan masyarakat.
Salah satunya dengan terus mendorong pegawai dalam menunaikan kewajiban zakat profesi, infak dan sedekah melalui baznas yang diatur dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 49 tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat.
Berbagai program pengentasan kemiskinan melalui penyaluran menyalurkan dana zakat impak sedekah periode bulan Januari sampai Maret 2024. Pertama program kemanusiaan sebesar Rp633.000.000.
Kemudian selanjutnya program kesehatan sebesar Rp155.000.000, ketiga program pendidikan sebesar Rp18.500.000, keempat program advokasi dakwah sebesar Rp 233.000.000 serta bantuan untuk warga Palestina sebesar Rp3,3 miliar.(Albin Pandita)