Saturday, 21 September 2024
HomeHiburanTak Hanya Korupsi Timah, Harvey Moeis Akan Terseret Kasus Baru

Tak Hanya Korupsi Timah, Harvey Moeis Akan Terseret Kasus Baru

Bogordaily.net – Harvey Moeis suami Sandra Dewi sebagai salah satu tersangka dalam kasus korupsi komoditas timah yang disebutkan membuat rugi negara hingga Rp271 tiriliun.

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Harvey Moeis di Rutan Salemba dan telah melakukan penggeledahan di rumah mewahnya. Termasuk menyita barang-barang yang terindikasi dari aliran dana korupsi.

“Sepanjang barang-barang tersebut ada kaitannya, menjadi alat atau merupakan hasil kejahatan, pasti akan kami lakukan penyitaan,” ujar Kuntadi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, dikutip dari Insertlive, 3 April 2024.

Meskipun begitu, Kuntadi enggan bicara lebih jauh soal ada atau tidaknya aliran dana korupsi dari Harvey Moeis kepada sang istri, Sandra Dewi.

“Kami tidak bicara kemungkinan, tadi sudah kami sampaikan penegakan hukum dasarnya adalah alat bukti. Kami tidak akan berandai-andai,” jelasnya.

Selain itu, Kuntadi juga menyebutkan peluang Harvey Moeis dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penggunaan pasal ini merupakan hal dasar yang akan diterapkan kepada seluruh tersangka kasus dugaan korupsi. Maka dari itu, penyidik sampai saat ini masih menelusuri potensi adanya pencucian uang yang dilakukan Harvey Moeis.

“Dalam setiap penanganan perkara korupsi kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU sehingga itu sudah menjadi protap kami,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin lalu.

“Helena Lim sudah kita sangkakan TPPU, tidak tertutup kemungkinan terhadap HM (Harvey Moeis),” pungkasnya.

Nasib Sandra Dewi

Sebelumnya, Sandra Dewi terancam masuk penjara buntut dari dugaan korupsi timah Rp 271 triliun oleh suaminya Harvey Moeis, ia juga akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung.

Sang aktris akan dilaporkan ke pihak berwajib oleh Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi (PHPK).

PHPK berencana melaporkan Sandra Dewi ke Kejaksaan Agung hari ini, Selasa (2/4/2024), karena diduga ikut terlibat dalam korupsi Harvey Moeis.

“Kami meminta kiranya penyidik Kejaksaan untuk menerapkan pasal tindak pencurian dalam kasus ini, yang mana menurut kami secara patut diduga Sandra Dewi dapat dikenakan pasal 55 Undang-undang pencucian uang,” kata perwakilan PHPK, mengutip dari tayangan Intens Investigasi.

Menurut perwakilan PHPK, Sandra Dewi termasuk salah satu orang yang mendapat aliran dana dari tindak korupsi tata niaga timah tersebut.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here