Monday, 25 November 2024
HomeBeritaSyarat Perpanjang SKCK 2024: Tata Cara dan Biayanya

Syarat Perpanjang SKCK 2024: Tata Cara dan Biayanya

Bogordaily.net – Syarat perpanjang SKCK 2024 menarik untuk diulas seiring dengan topik yang sedang diperbincangkan publik.

Seperti diketahui Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen penting yang dibutuhkan masyarakat dengan masa berlaku terbatas dan perlu diperpanjang. 

Syarat dan Tata Cara Perpanjang SKCK 2024

Nah, bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku dokumen tersebut, berikut tata cara perpanjang SKCK 2024 lengkap dengan syaratnya.

SKCK merupakan dokumen yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di tingkat kecamatan atau kepolisian sektor. 

Surat ini biasanya menunjukkan apakah seseorang melakukan tindak pidana kriminal yang telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), KUHPerdata, maupun Undang-Undang yang berlaku.

Mengingat SKCK diperlukan oleh sebagian kalangan masyarakat, penting untuk mengetahui bagaimana cara memperpanjang masa berlakunya. 

Hal ini dikarenakan masa berlaku SKCK hanya 6 bulan.

Contoh Keperluan SKCK

Mengutip dari aplikasi Presisi POLRI Super App yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), terdapat beberapa contoh keperluan SKCK. 

Berikut beberapa hal yang biasanya melatarbelakangi sebagian kalangan masyarakat dalam membuat atau memperpanjang SKCK:

  • Melamar pekerjaan
  • Mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
  • Mengikuti seleksi sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun POLRI
  • Melanjutkan pendidikan
  • Pindah alamat
  • Menerbitkan Visa

Biaya SKCK 2024

Dikutip dari sumber yang sama, biaya yang dibebankan kepada masyarakat adalah Rp 30.000.

Secara umum proses pembuatan dan perpanjang SKCK 2024 akan memakan waktu 1 hari kerja yang prosesnya dapat dilakukan secara daring atau online, tetapi pengambilannya tetap harus secara luring atau offline.

Tata Cara Perpanjang SKCK 2024

Proses perpanjangan SKCK 2024 dapat dilakukan secara online, tetapi hanya sebatas pendaftarannya dan pembayarannya saja. 

Hasil dari SKCK itu harus diambil di kantor polisi sesuai tingkat wewenang yang dipilih.

Bagi masyarakat yang hendak melakukan pendaftaran perpanjang SKCK 2024 secara online, silakan ikuti langkah-langkah berikut ini yang dirangkum dari aplikasi Presisi POLRI Super App dan detikNews:

  • Unduh aplikasi Presisi POLRI Super App yang tersedia di Play Store maupun App Store.
  • Log in menggunakan akun yang telah didaftarkan atau jika belum memiliki akun dapat registrasi terlebih dahulu.
  • Pada halaman awal atau dashboard klik fitur SKCK.
  • Pilih opsi Ajukan SKCK yang berada di bagian atas.
  • Baca terlebih dahulu hal-hal penting yang ditampilkan di layar.
  • Klik Mulai.
  • Pengguna akan diarahkan untuk mengisi Data Identitas mulai dari pilihan warga negara, foto, identitas, hingga alamat.
  • Jika sudah klik Lanjut yang akan ditampilkan opsi pembayaran.
  • Pengguna akan diminta untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu.
  • Kemudian bukti pembayaran yang telah berhasil dilakukan akan dikirimkan melalui email.
  • Unduh terlebih dahulu bukti pembayaran tersebut.
  • Selanjutnya bawa bukti pembayaran ke kantor polisi sesuai tingkat wewenang yang dipilih untuk diserahkan kepada petugas.
  • Nantinya masyarakat akan diarahkan oleh petugas mengenai langkah selanjutnya yang harus dilakukan untuk mendapatkan SKCK 2024 yang baru.

Selain melakukan pendaftaran secara online dan dilanjutkan dengan mengambil SKCK di kantor polisi sesuai yang dipilih, masyarakat juga dapat perpanjang SKCK secara luring atau offline. 

Dikutip dari laman resmi POLRI, berikut tata cara perpanjang SKCK dengan langsung datang ke kantor polisi:

  • Datang ke kantor polisi sesuai tingkat wewenang yang dipilih.
  • Membawa lembar SKCK lama yang asli dan terlegalisir.
  • SKCK yang dapat diperpanjang, maksimal 1 tahun setelah habis masa berlakunya.
  • Menyiapkan foto kopi KTP atau SIM, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran atau Kenal Lahir.
  • Membawa 5 lembar pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 cm.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang telah disediakan di kantor polisi.
  • Menyiapkan uang pembayaran sebesar Rp 30.000.
  • Mengikuti alur perpanjangan SKCK yang akan diarahkan oleh petugas yang ada di kantor polisi.

Namun, perlu dipahami bahwa dijelaskan dalam laman resmi POLRI, pihak Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan dalam melamar maupun melengkapi administrasi CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lainnya yang bersifat antarnegara.

Kemudian, Polsek dan Polres hanya dapat menerbitkan SKCK yang sesuai dengan alamat KTP dan SIM pemohon. 

Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat dapat memilih kantor polisi tingkat wewenang yang lain untuk menyesuaikan keperluannya.

Syarat Perpanjang SKCK 2024

Masyarakat yang ingin perpanjang SKCK dapat menyiapkan sejumlah dokumen, baik yang mendaftar secara online maupun datang langsung ke kantor. Secara umum, dokumen yang disiapkan tidak jauh berbeda.

Sebagai salah satu panduan dalam menyiapkan dokumen yang perlu dibawa, berikut beberapa syarat perpanjang SKCK 2024 yang masih dikutip dari aplikasi Presisi POLRI Super App:

  • Membawa fotokopi KTP, KK, dan Akta Kelahiran.
  • Menyiapkan pas foto 5 lembar dengan ukuran 4×6 cm.
  • Membawa fotokopi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) baik itu berupa BPJS Kesehatan, KIS, maupun KBS.
  • Jika ada, dapat menyiapkan fotokopi paspor.
  • Jika ada, dapat membawa fotokopi kartu rumus sidik jari yang telah digunakan untuk membuat SKCK sebelumnya.

Itulah ulasan dan informasi mengenai syarat perpanjang SKCK 2024.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here