Bogordaily.net – Kasus Korupsi Rp 3000 t alias triliun yang dituding melibatkan Rafael Alun jadi trending di media sosial x atau Twitter. Benarkah?
Konten yang mengklaim Rafael Alun terlibat korupsi Rp 3000 triliun itu, salah satunya dibagikan di TikTok pada Sabtu
Kehebohan ini bermula dari sebuah unggahan di media sosial TikTok yang menyebut bahwa mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo terlibat korupsi Rp 3000 triliun.
Uang itu disebut-sebut mengalir ke 25 artis tanah air.
“KORUPSI 3000 T. Gila Korupsi Besar2an. Setelah heboh korupsi 271 Triliun, ternyata ada yg lebih besar lagi yg di korupsi Rafael Alun sebesar 3000 Triliun, yg mengalir ke 25 artis Pencucian uangnya,” demikian narasi yang dicantumkan dalam video berdurasi 19 detik itu.
Selain itu, dalam video tersebut juga dicantumkan narasi “INI ALASAN MENGAPA KORUPTOR GABUNG KE 02 DAN SANGAT TAKUT JIKA ANIS JADI PRESIDEN”.
Kebenaran Kasus Korupsi 3000 T
Berdasarkan penelusuran, video yang menarasikan Rafael Alun terlibat korupsi Rp 3000 triliun itu pertama kali disebarkan di TikTok oleh akun bernama Pendekar Kebenaran atau @kebenaranmenang1708 pada Senin 15 April 2024 lalu.
Akun tersebut menyebarkan narasi dalam cuplikan video yang menampilkan pembawa acara Aiman Witjaksono dalam acara yang di antaranya menghadirkan narasumber anggota Indonesia Audit Watch, Iskandar Sitorus terkait kasus korupsi Rafael Alun.
“Kasus Korupsi Rafael Alun Lebih Besar dr 271T. Gilaaa bisa 1 Anggaran APBN (3000T), Menggulir ke 25 Artis Ternama. Astagfirullah,” demikian narasi yang dicantumkan dalam cuplikan video 10 menit itu.
Kemudian, narasi video terkait Rafael Alun itu juga diunggah di X (dulunya twitter) di antaranya oleh akun ini dan menjadi trending topic.
Narasi video tersebut juga telah disebarkan di beberapa akun TikTok salah satunya oleh akun ini.
Setelah ditelusuri, cuplikan video tersebut merupakan potongan dari video yang diunggah oleh kanal Youtube Official iNews berjudul “BONGKAR! Artis Inisial R Diduga Miliki Bisnis dengan Rafael Alun” pada 5 April 2023 lalu.
Namun, video tersebut ditambahkan narasi yang keliru atau salah bahwa Rafael Alun terlibat korupsi sebesar Rp 3000 triliun oleh beberapa akun media sosial di atas.
Selain itu, hingga berita ini dimuat tidak ditemukan informasi terkait adanya korupsi sebesar Rp 3000 triliun yang dilakukan oleh Rafael Alun.
Perjalanan Kasus Rafael Alun
Rafael Alun diproses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi berupa penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan istrinya Ernie Meike Torondek senilai Rp16,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Hal tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael.
Selain gratifikasi, Rafael bersama istrinya, Ernie Meike juga didakwa melakukan TPPU dalam periode 2003-2010 dengan total nilainya mencapai Rp 94,6 miliar.
TPPU yang dilakukan Rafael Alun terbagi menjadi dua periode.
Periode pertama sejak 2003 sampai 2010, nilai pencucian uang Rafael senilai Rp 31,7 miliar.
Pada periode kedua, ayah Mario Dandy itu melakukan pencucian uang mulai 2011 hingga 2023.
Ada mata uang asing yang digunakan Rafael Alun dalam kasus pencucian uangnya tersebut.
“TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp 26 miliar, 2 juta dollar Singapura, 937.000 dollar AS,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Vonis Hukum Rafael Alun
Atas perbuatannya, Rafael Alun Dihukum pidana penjara selama 14 dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Selain pidana badan, Rafael Alun juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp10.079.095.519 dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Vonis tersebut diperkuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta di tingkat banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan kesatu, dua, dan tiga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pengacara Rafael Alun pun menanggapi soal video narasi yang mengklaim Rafael Alun terlibat korupsi 3000 triliun tersebut. Dia menyebut bahwa informasi dalam video itu sangat liar dan tidak jelas.
“Ini liar banget. Gossip gak jelas. Gak ada itu soal apa yang dituliskan dalam berita sampah itu,” kata Junaedi Saibih kepada Jurnas.com, Minggu (21/4/24).
Ia menambahkan, saat ini pihaknya tengah fokus ke pengajuan upaya hukum kasasi. “Kami sedang fokus dengan Memori Kasasi yg sudah kami sampaikan dan juga kontra memori Kasasi,” kata Junaedi.
Itulah ulasan dan informasi mengenai kasus korupsi Rp 3000 t yang viral di media sosial x dan fakta sebenarnya.***