Sunday, 24 November 2024
HomeNasionalDissenting Opinion 3 Halim dalam Putusan MK. Ini Profilnya!

Dissenting Opinion 3 Halim dalam Putusan MK. Ini Profilnya!

Bogordaily.net – Dissenting Opinion dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan publik.

Ada tiga hakim yang menyampai Dissenting Opinion tersebut. Sosok dan profil ketiganya pun jadi perhatian publik.

Siapa saja hakim tersebut? 

Mereka punya pendapat berbeda dari lima hakim lainnya yang menyatakan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan AMIN dan Ganjar-Mahfud tidak bisa dibuktikan.

Berikut tiga hakim Mahkamah Konstitusi yang memiliki pendapat berbeda dalam putusan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan AMIN dan Ganjar-Mahfud.

Saldi Isra

Hakim konstitusi yang menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi ke-6 untuk mendampingi Anwar Usman. 

Ia dilantik langsung oleh Presiden Joko Widodo sebagai hakim konstitusi untuk menggantikan Patrialis Akbar pada 11 April 2017.

Sebelum berkarier di MK, Saldi dikenal sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas. 

Bersamaan dengan itu, ia menempuh pendidikan pascasarjana di Universitas Malaya tahun 2001. 

Lalu, menamatkan gelar doktornya di UGM tahun 2009.

Saldi juga kerap aktif sebagai penulis di media massa atau jurnal di lingkup nasional maupun internasional. 

Kariernya ini yang membuat namanya dikenal sebagai Direktur pusat Studi Fakultas Hukum Unand yang berfokus pada isu-isu ketatanegaraan.

Ia mengaku jejaknya di MK berawal dari nasihat Mahfud MD ketika menjadi Ketua MK periode 2008-2013. 

Akhirnya, ikut mendaftarkan diri pada proses seleksi hakim konstitusi tahun 2017.

Arief Hidayat

Jejak Arief Hidayat dimulai saat ia mengucap sumpah jabatan sebagai salah satu pilar MK pada 1 April 2013. 

Ia bahkan menggantikan posisi Mahfud MD sebagai Ketua MK sejak 2008.

Arief sebelumnya adalah Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang juga menjabat sebagai dekan.

Setelah jabatan dekan berakhir, Arief memberanikan diri mendaftar sebagai hakim MK melalui jalur DPR. 

Ia mengusung makalah bertajuk ‘Prinsip Ultra Petita dalam Putusan MK terkait Pengujian UU terhadap UUD 1945’ saat uji kelayakan dan kepatutan.

Paparan materi tersebut membawa Arief terpilih menjadi hakim konstitusi dengan perolehan 42 suara dari 48 anggota Komisi III DPR.

Enny Nurbaningsih

Merupakan hakim MK yang lahir di Pangkal Pinang pada 27 Juni 1962. 

Ia menempuh pendidikan S1 di FH Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta (lulus 1981), S2 Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Padjadjaran Bandung (lulus 1995), dan S3 Ilmu Hukum FH UGM (lulus 2005).

Enny memilih menjadi pengajar sebagai panggilan hatinya dalam berkarier. 

Bagi Enny, mengajar tidak hanya bermanfaat dalam mengembangkan dirinya, namun juga dapat memberikan manfaat dan pembelajaran bagi para mahasiswa yang diajarnya.

Selain mengajar, Enny juga pernah menjabat sebagai Mantan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang berada di lingkup eksekutif. 

Adapun kini, Enny merupakan seorang Guru Besar Ilmu Hukum UGM.

Enny juga pernah membentuk Parliament Watch bersama dengan Ketua MK periode 2008-2013 Mahfud MD pada 1998 silam.

Enny terpilih menjadi hakim MK menggantikan Maria Farida Indrati. Dia merupakan hakim yang berasal dari lembaga pengusul Presiden.

Itulah ulasan dan informasi mengenai tiga hakim MK yang menyampaikan Dissenting Opinion dalam putusan Sidang MK terkait sengketa Pilpres 2024.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here