Bogordaily.net – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Hikal Kurdi (Wanhay) secara tegas menyarankan agar Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 60 Tahun 2023 Dicabut.
Menurutnya, pemberlakuan Perbup No. 60 Tahun 2023 mulai tanggal 1 Maret 2023 tentang Optimalisasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Pemberian Bantuan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan itu dinilainya merugikan masyarakat.
“Perbup 60 harus dicabut karena tidak berpihak kepada masyarakat. Banyak merugikan daripada manfaatnya,” ucapnya, usai kegiatan Reses di Kantor Kecamatan Cisarua, Kamis, 25 April 2024.
Wanhay menjelaskan, jika Perbup 60 tersebut diberlakukan maka secara tidak langsung mengesampingkan fungsi dan tujuan utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam melayani pasien dari keluarga miskin.
“Kalau Perbup 60 ini diberlakukan, menurut saya, lebih baik RSUD diakuisisi saja oleh swasta sehingga ada efisiensi anggaran APBD. Karena, selama ini kan dari direktur, dokter, perawat, dan pegawai RSUD digaji oleh APBD yang berasal dari uang rakyat,” paparnya.
Demikian pula, lanjut Wanhay, anggaran Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dibayar oleh APBD Kabupaten Bogor.
“Nah, sekarang masyarakat, dengan adanya Perbup 60, susah masuk RSUD. Di Kabupaten Bogor itu masih banyak masyarakat miskin di kampung-kampung. Mereka cukup Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa, jangan dipersulit. Ga ada masyarakat yang sakit berbohong. Terbayang ga, masyarakat sakit jauh-jauh ditolak rumah sakit,” tegasnya.
Perlu diketahui, bahwa berdasar Perbup No. 60 Tahun 2023, masyarakat miskin, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja dapat dilayani di rumah sakit jika telah tervalidasi masuk dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sementara untuk dapat masuk dalam daftar DTKS, warga harus melalui proses tahapan pendataan, verifikasi data, pengecekan pada Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG), validasi DTKS, dan pendaftaran. Data juga diperbaharui per bulannya.
Wanhay menandaskan, pembatalan atau pencabutan Perbup No. 60 Tah harus melalui proses Rapat Paripurna.
“Saya sudah sampaikan ke Pj Bupati, Pak Asmawa Tosepu, supaya dicabut. Waktu itu Pak Asmawa Tosepu sangat setuju akan dievaluasi,” tukasnya.
Sebelumnya, Yayasan Solidaritas Jiwa Sosial Nasional (SJSN) juga mengkritisi Perbup Bogor No. 60 Tahun 2023. Mereka melakukan audiensi ke Gedung DPRD Kabupaten Bogor pada Rabu 13 Maret 2024.
Menurut SJSN, Perbup tersebut dinilai menimbulkan masalah baru. Ketua SJSN, Abdul Muksin, mengatakan, salah satu temuan fakta di masyarakat yakni tidak sinkronnya informasi Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu atau SLRT antara operator dan fasilitator yang belum menguasai alur dan terkesan kaku.
“Bahwa salah satu syaratnya adalah foto keadaan rumah yang selalu jadi acuan kelolosan penjamin, hingga mengakibatkan pasien dibebankan tunai yang akan menambah angka kemiskinan dan kemunduran ekonomi masyarakat yang tidak mampu,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Abdul, adanya pembatasan waktu penginputan data pemohon yang hanya dilakukan antara tanggal 15 – 25 dalam sebulan. Menurutnya, hal itu akan menyulitkan masyarakat.
“Sebab, sakit itu tidak mengenal tanggal. Untuk itu, temuan ini kami sampaikan melalui audiensi bersama DPRD Kabupaten Bogor,” jelasnya.***
(Acep Mulyana)