Bogordaily.net – Gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Mahkamah Konstitusi (MK) disidangkan.
PPP mengklaim terjadi pergeseran atau perpindahan suaranya di lima daerah pemilihan (Dapil) di Jawa Barat ke Partai Garuda pada Pemilu 2024.
Hal itu sebagaimana disampaikan permohonan PPP dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Selasa (30/4/2024).
PPP lewat kuasa hukumnya Dharma Rozali Azhar, menganggap perolehan suara PPP berpindah di lima dapil di Jawa Barat yakni Jawa Barat II, Jawa Barat V, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, Jawa Barat XI.
“Pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI, DPR RI, tahun 2024 pada daerah pemilihan Jawa Barat II, Jawa Barat V, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, Jawa Barat XI Provinsi Jawa Barat secara tidak sah kepada Partai Garuda konversi PT 4 persen,” kata Dharma dalam sidang.
Ia membeberkan salah satunya yang terjadi di dapil Jabar V.
Dimana ada dugaan pemindahan suara PPP untuk pemilu anggota DPR RI pada daerah secara tidak sah kepada Partai Garuda.
Dharma juga membeberkan perbedaan hasil perhitungan yang dilakukan PPP dengan hasil yang disampaikan oleh KPU, sebagai berikut:
Selisih Pergeseran suara PPP dalam Gugatan di Sidang MK
Dapil Jabar II
Suara PPP
- Versi KPU: 68.231
- Versi PPP: 75.132
Suara Garuda
- Versi KPU: 7.090
- Versi PPP: 189
Selisih: 6.901
Dapil Jabar V
Suara PPP
- Versi KPU: 168.963
- Versi PPP: 177.113
Suara Garuda
- Versi KPU: 8.287
- Versi PPP: 137
Selisih: 8.150
Dapil Jabar VII
Suara PPP
- Versi KPU: 84.324
- Versi PPP: 92.824
Suara Garuda
- Versi KPU: 8779
- Versi PPP: 279
Selisih: 8500
Dapil Jabar IX
Suara PPP
- Versi KPU: 175.482
- Versi PPP: 180.482
Suara Garuda
- Versi KPU: 5.022
- Versi PPP: 22
Selisih 5.000
Dapil Jabar XI
Suara PPP
- Versi KPU: 271.085
- Versi PPP: 279.396
Suara Garuda
- Versi KPU: 8.402
- Versi PPP: 91
Selisih 8.311
Total selisih 36.862.
“Bahwa perpindahan suara pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda tersebut terus berlanjut dan terikut hingga rekapituasi tingkat nasional sebagaimana dituangkan termohon dalam keputusan No 360 Tahun 2024 yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pada 22.19 WIB,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, atas adanya hal tersebut jadi alasan kuat Mahkamah mengabulkan apa-apa saja dalil PPP yang diajukan dalam sengketa Pileg tersebut.
“Bahwa atas perpindahan suara tersebut pemohon telah melakukan keberatan ke Bawaslu Provinsi pada dapil tersebut di atas dasar itu terdapat cukup dasar dan alasan hukum bagi Mahkamah untuk mengabulkan permohonan pemohon dan menetapkan perolehan suara yang benar versi pemohon,” pungkasnya.***