Bogordaily.net – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor mengancam akan mencabut izin operasional Plaza Jambu Dua.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin mengungkap alasan pencabutan izin tersebut karena akses jalan warga di kawasan Pasar Jambu Dua tak kunjung dibuka oleh pihak pengelola.
Zenal Abidin meminta Pemkot Bogor mencabut izin operasional Plaza Jambu Dua jika dalam 2×24 jam tidak juga membuka akses jalan warga.
“Zolim mereka itu. Cabut saja izin operasionalnya kalau ngotot menganggu kepentingan masyarakat umum. Dalam 2×24 jam saya minta akses jalan warga dibuka,” ucapnya pada Kamis, 16 Mei 2024.
Ia juga meminta Pemkot tidak memberikan izin kepada pengelola Plaza Jambu Dua yang sedang mengajukan perubahan site plan.
“Jika Pemkot Bogor sampai memberikan izin kepada mereka, maka kami akan memanggil semua pihak ke DPRD,” tegasnya.
Di sisi lain, Zenal mengaku prihatin dengan kondisi warga dan pedagang yang terkena imbas atas aksi sepihak pengelola plaza Jambu Dua itu.
Kendati demikian, Zenal menekankan Pemkot Bogor melalui instansi terkait untuk memeriksa seluruh sendi perizinan Plaza Jambu Dua, termasuk retribusi parkir yang dinilainya masih bermasalah.
“Itu jalan umum, bukan hanya akses warga dan pedagang ke pasar. Sejak dulu jalan itu menjadi alternatif jika kawasan simpang jambu dua mengalami kemacetan. Tidak boleh seperti itu kalau mau usaha di Kota Bogor,” jelas Zenal.
Sementara itu hingga berita ini ditulis, saat dikonfirmasi pihak Plaza Jambu Dua belum memberikan jawaban.(Muhammad Irfan Ramadan)