Tuesday, 20 May 2025
HomeKota BogorPemkot Bogor Terbitkan Surat Edaran Netralitas ASN dan Pegawai BUMD

Pemkot Bogor Terbitkan Surat Edaran Netralitas ASN dan Pegawai BUMD

Bogordaily.net  Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerbitkan Surat Edaran netralitas dan Pegawai BUMD.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Pj Wali Kota Bogor menerbitkan Surat Edaran (SE) NOMOR: 100.3.4/2159 – BKPSDM Tentang Pelaksanaan Netralitas Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor Bogor Dalam Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Surat Edaran terkait netralitas dan pegawai BUMD tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari pada 14 Mei 2024. Terdapat tiga poin yang ditekankan dalam surat edaran tersebut.

Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari memimpin apel pegawai di lingkungan Balai Kota Bogor. (Foto: Dok. )

Pertama, Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan BUMD mengupayakan terus menerus terciptanya iklim yang kondusif dan memberikan kesempatan kepada dan Pegawai BUMD untuk melaksanakan hak pilihnya secara bebas dengan tetap menjaga netralitas;

Melakukan pengawasan terhadap bawahannya selama penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, agar tetap menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku;Mengambil tindakan dengan melaporkan dan mengkoordinasikan kepada lembaga Pengawas Pemilu secara berjenjang sesuai kewenangannya serta memproses penjatuhan sanksi atau tindakan administratif apabila mengetahui adanya dan pegawai BUMD yang melakukan pelanggaran.

Pegawai di lingkungan Balai Kota Bogor mengikuti apel pagi. (Foto: Dok. Pemkot Bogor)

Kedua, dan pegawai BUMD dilarang melibatkan diri pada proses kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024;

Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye;

Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; dan

Menggunakan fasilitas negara dan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.

“Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana tersebut di atas diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Pj Wali Kota Bogor dalam isi surat edaran.

Ketiga, dapat menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungut Suara (PPS), atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan ketentuan tidak mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan, tetap menjaga netralitas dalam memberikan pelayanan masyarakat dan tidak memihak kepada salah satu peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat memimpin apel di Plaza Balai Kota Bogor, Senin, 13 Mei 2024 pagi, Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari kembali mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara () di Kota Bogor agar menjaga netralitas dan profesionalisme menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Mengingatkan akan pentingnya netralitas bagi , baik untuk diri saya maupun Kota Bogor karena berkaitan erat dengan kinerja di masa transisi,” katanya.

Hery Antasari berharap pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan lancar dan sukses. Angka partisipasi warga Kota Bogor tetap terjaga dengan baik.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here