Bogordaily.net– Sebanyak 416 Kepala Desa menerima surat keputusan Bupati Bogor tentang perpanjangan masa jabatan bagi Kepala Desa di Kabupaten Bogor.
Penyerahan dihadiri langsung oleh Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu yang digelar di Laga Satria Pakansari, Cibinong, Kamis, 30 Mei 2024.
Dalam surat keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengubah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Untuk diketahui dari 416 kepala desa se-Kabupaten Bogor, yang hadir menerima surat keputusan sebanyak 410 orang. Enam di antaranya tidak hadir karena menunaikan ibadah haji dan ada yang sedang melalui proses hukum.
Pada kesempatan tersebut, Asmawa Tosepu berpesan agar perpanjangan masa jabatan tersebut dimanfaatkan dengan baik untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan akselerasi pencapaian target pembangunan di desa.
“Perpanjangan masa jabatan ini dapat memberikan stabilitas kepemimpinan dan waktu yang lebih panjang bagi kepala desa untuk melaksanakan pembangunan desa, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mendorong pengembangan ekonomi desa,” kata Asmawa.
Ia menjelaskan, surat keputusan perpanjangan masa jabatan diserahkan secara massal kepada kepala desa se-Kabupaten Bogor.
Pesan Pj Bupati Bogor untuk Kepala Desa yang Terima SK Perpanjangan Jabatan
Hal ini kata Asmawa dapat memberikan semangat kepada para kepala desa yang selama ini masa jabatannya hanya enam tahun, menjadi delapan tahun. Sehingga mereka bisa menuntaskan janjinya, visi-misinya pada saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
“Para kepala desa adalah agen perubahan yang akan membawa desa-nya menuju kemandirian, kemajuan dan kesejahteraan. Agen perubahan di desa menjadi salah satu kunci keberhasilan pembangunan desa,” jelasnya.
Asmawa menambahkan, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, telah memberikan kepercayaan penuh kepada desa untuk mengelola anggaran dari berbagai sumber, baik itu dana desa, bantuan keuangan, BHPRD, alokasi dana desa, CSR, bonus produksi, Samisade dari Pemkab Bogor, dan lainnya.
“Dengan kewenangan yang demikian besar, maka perlu SDM aparatur desa yang kompeten, terlebih undang-undang desa yang baru juga sudah mengatur terkait rencana kenaikan dana desa. Sehingga harus terus dilakukan peningkatan kualitas SDM aparatur pemerintah desa khususnya dalam pengelolaan keuangan desa agar mampu mengemban tanggung jawab dan amanah yang semakin besar,” ujar Asmawa.
Ia juga mengingatkan kepada kepala desa, agar mencegah polarisasi di tengah masyarakat, terlebih menjelang Pilkada Kabupaten Bogor yang akan datang.
Menurutnya, aparat harus netral sebab disumpah untuk mengedepankan kepentingan masyarakat daripada pribadi dan golongan.
“Menyambut Hari Jadi Bogor ke-542, jaga kondusifitas wilayah, jaga semangat sesuai tema babarengan, akur, dan makmur. Jaga sinergi, dan kekompakan warga, rangkul seluruh elemen masyarakat, baik pendukung maupun bukan pendukung saat Pilkades, untuk bersama membangun desa,” ujar Asmawa Tosepu.
Sebagai informasi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, mengatur terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun serta dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-berturut.(Albin Pandita)