Thursday, 26 December 2024
HomeNasionalPenjelasan Fatwa MUI soal Salam Lintas Agama dan Toleransi 

Penjelasan Fatwa MUI soal Salam Lintas Agama dan Toleransi 

Bogordaily.net – Fatwa MUI soal salam lintas agama heboh dan jadi perbincangan publik.

Hal itu setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa larangan mengucapkan selamat hari raya agama lain. 

Fatwa itu diterbitkan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Bangka Belitung.

Fatwa itu juga melarang penggunaan atribut hari raya agama lain, pemaksaan mengucapkan atau melakukan perayaan agama lain atau tindakan yang tidak bisa diterima oleh umat beragama secara umum.

“Beberapa tindakan sebagaimana yang dimaksud seperti di atas dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulis di situs resmi MUI, Kamis (30/5).

Meski begitu, MUI mengatakan Muslim tetap harus toleransi terhadap umat agama lain. 

Muslim wajib memberikan kesempatan bagi umat agama lain yang sedang merayakan ritual ibadah dan perayaan hari besar.

Niam menjelaskan toleransi punya dua bentuk, yaitu akidah dan muamalah. 

Toleransi akidah berupa memberikan kebebasan kepada umat beragama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya. 

Adapun toleransi muamalah berbentuk kerja sama dalam kehidupan sosial.

“Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual dan upacara-upacara keagamaan,” ucap Niam.

MUI menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Acara itu berlangsung 28-31 Mei 2024. Kegiatan tersebut bertema “Fatwa: Panduan Keagamaan untuk Kemaslahatan Umat”. Wakil Presiden Ma’ruf Amin hadir membuka acara tersebut.

Sementara itu, fatwa MUI mengenai salam lintas agama ini jadi perhatian dan perbincangan publik.***

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here