Monday, 7 October 2024
HomeKota BogorPutusan Pengadilan Tinggi Bandung, Terdakwa Kasus Penyerobotan Tanah YAAB Tetap Divonis 3...

Putusan Pengadilan Tinggi Bandung, Terdakwa Kasus Penyerobotan Tanah YAAB Tetap Divonis 3 Bulan Penjara

Bogordaily.netPutusan Pengadilan Tinggi Bandung menetapkan dua terdakwa kasus penyerobotan tanah milik YAAB yakni Said Awad Hayaza dan Syarif Ahmad Jubaidi tetap dihukum tiga bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung telah membacakan putusan banding Nomor 156/PID/2024/PT.BDG yang diajukan oleh dua terdakwa penyerobot tanah milik Yayasan Al Irsyad Al-Islamiyyah Kota Bogor (YAAB), yaitu Said Awad Hayaza dan Syarif Ahmad Jubaidi.

Putusan tersebut menguatkan vonis tiga bulan penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kota Bogor.

Putusan dibacakan oleh Junilawati Harahap selaku Ketua Majelis didampingi oleh hakim anggota Sukmayanti dan H. Baktar Jubri Nasution di Pengadilan Tinggi Kota Bandung, Jawa Barat.

Kuasa hukum YAAB, Mu’adz Masyhadi, menjelaskan bahwa putusan ini menegaskan kembali vonis Pengadilan Negeri Kota Bogor Nomor 250/Pid.B/2023/PN.Bogor yang menghukum dua terdakwa tersebut dengan tiga bulan penjara.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kota Bogor, sehingga dua terdakwa tersebut tetap akan menjalani hukuman penjara,” kata Muadz, Rabu, 5 Juni 2024.

Muadz juga menyebutkan dengan putusan Pengadilan Tinggi ini, peluang kedua terdakwa untuk menghindari hukuman semakin kecil.

Menurutnya, upaya kasasi yang mungkin diajukan oleh para terdakwa tidak akan mengubah hasil akhir, bahkan bisa memperberat hukuman.

“Kami berpendapat nantinya putusan kasasi ini akan menolak kasasi dan menguatkan Pengadilan Tinggi dan Negeri. Karena dari argumen hukum tidak ada yang menguatkan dalil kedua terdakwa ini, kemungkinan putusannya adalah naik menjadi 3 bulan ke atas, dan itu wewenang hakim kasasi yang memutuskan,” jelas Muadz.

Selain itu, Muadz juga mengimbau kepada para simpatisan terdakwa untuk tidak terlibat lebih jauh dalam perkara ini.

“Saran saya kepada para pihak, baik guru maupun karyawan, untuk tidak ikut-ikutan mendukung para terdakwa tersebut. Karena satu tahap lagi, mereka pasti akan dihukum setelah keluar putusan kasasi yang bersifat inkracht. Kedua terdakwa ini dapat dilakukan eksekusi walaupun mereka mengajukan PK,” jelas Muadz.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor (PN Kota Bogor) memvonis Said Awad Hayaza, selaku Ketua Pembina Yayasan At-Taufiq ICAT Bogor (YATIB), dan Syarif Ahmad Abdul Kadir, selaku Ketua YATIB, dengan tiga bulan penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 167 KUHP. (Ibnu Galansa) 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here