Saturday, 28 September 2024
HomeNasionalSempat Viral, Bidan Zainab di Prabumulih Ditetapkan Tersangka Malpraktik!!

Sempat Viral, Bidan Zainab di Prabumulih Ditetapkan Tersangka Malpraktik!!

Bogordaily.net – Bidan Zainab di Prabumulih akhirnya ditetapkan sebagai tersangka malpraktik.

Bidan yang juga sempat menjabat sebagai lurah ini kini berstatus tersangka, namun polisi belum menahan bidan ini. 

Kasus ini terungkap setelah salah satu pasien mengalami gagal ginjal dan akhirnya meninggal dunia akibat tindakan yang dilakukan tanpa izin praktik ini.

Saat gelar perkara, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto mengungkapkan jika malapraktek yang diduga dilakukan oknum bidan tersebut telah menyebabkan pasiennya alami gagal ginjal yang membuat korban harus menjalani cuci darah sehingga akhirnya meninggal dunia.

“Oknum bidan Zainab sempat menjabat sebagai Lurah Sindur dengan status non aktif ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan mallpraktek menjeratnya,” ujarnya.

“Kami merelease terkait tindak pidana kesehatan dilakukan oknum Bidan ZN. Hasil penyelidikan tersebut, akhirnya menetapkan tersangka berusia 55 tahun, berstatus ASN sebagai tersangka dalam tindak pidana kesehatan di Prabumulih,” terang Sunarto sambil menyebutkan jika model penyidikan ini didasari laporan model A.

“Jika ada merasa dirugikan, kita imbau segera melapor kepada kita,” ujar Sunarto menambahkan dalam keterangan persnya tersebut.

Diketahui modus yang dilakukan oknum bidan yakni  melakukan praktek mandiri dengan mengobati, mendiagnose serta melakukan perawatan rawat ini.

“Dari serangkaian penyidikan dan gelar perkara, oknum ZN telah melakukan tindak perkara pidana secara sadar tanpa izin melakukan praktek kesehatan sekaligus mengakui ada surat teguran dan peringatan dari Dinkes Prabumulih,” ucapnya menjelaskan.

Pasal Yang Dikenakan 

Oknum bidan telah melanggar UU No 17/2023 tentang kesehatan dengan sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi.

“Saksi BKPSDM, DPMTSP, saksi ahli, korban, apotik, dan lainnya. Kita juga telah melakukan penggeledahan di rumah Oknum Bidan ZN di Jalan Srikandi Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat. Dan, menyita sejumlah barang bukti,” ucapnya.

Diketahui jika SIP telah mati sejak 2020, lalu STR telah mati 2017 dan SKEP ZN tidak lagi bekerja di fasilitas kesehatan.

“Ijazah D3, D4 dan S2 surat teguran atau peringatan dari Dinkes Prabumulih tidak boleh melakukan aktivitas kesehatan sejak 18 Maret 2021, papan praktek, dan lainnya telah diamankan,” ucapnya.

“Tersangka Oknum ZN dijerat Pasal 441 ayat 1 dan 2, Pasal 312, dan Pasal 439 UU No 17/2023 tentang kesehatan. Diancam 5 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta,” ucap Sunarto.

Belum Ditahan

Polisi tidak menahan tersangka dengan alasan pemeriksaan masih terus dilakukan penyidik secara intensif.

“Tim penyidik telah bekerja secara profesional, dan transparan dalam mengusut kasus ini. Penanahan ini, murni kewenangan penyidik. Saya sendiri tidak bisa melakukan intervensi,” ucapnya.

Penetapan tersangka terhadap bidan Zainab di Prabumulih ini kini menjadi perbincangan dan sorotan publik.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here