Bogordaily.net – Hak cuti melahirkan untuk suami jadi perbincangan publik seiring dengan RUU KIA (Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak) yang disetujui menjadi undang-undang oleh DPR.
Adapun UU tersebut disahkan DPR saat rapat Paripurna Ke 19 pada Selasa (4/6/2024).
Kapan Diberlakukan
Lantas, UU KIA kapan berlaku? Untuk UU KIA ini, diharapkan agar pemerintah dapat segera memberlakukan UU tersebut untuk persiapan menuju Indonesia Emas tahun 2045.
Hal ini disampaikan juga oleh Ace Hasan Syadzily selaku Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.
“Ya tentu ini kita minta kepada pemerintah sebaiknya secepatnya diberlakukan, karena ini menyangkut bagaimana kita ingin mempersiapkan SDM Indonesia yang kuat dan unggul. Kalau Indonesia mau menghadapi Indonesia emas 2045, tentu sejak awal harus mempersiapkan generasi yang kuat dan unggul,” ucap Ace di gedung Parlemen RI, Jakarta.
“Pada fase ini adalah fase yg sangat menentukan bagi tumbuh kembang anak. Kalau pada fase ini tidak mendapatkan perhatian serius dari negara maka itulah yang akan berpotensi melahirkan stunting,” tambahnya.
Hak Cuti Melahirkan untuk Suami
Dalam UU KIA ada juga poin-poin penting yang perlu diketahui. Adapun poin-poin penting tersebut yakni sebagai berikut:
Perubahan judul dari RUU KIA (Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak) jadi UU KIA (Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak) di Fase 1000 hari Pertama Kehidupan.
Penetapan definisi anak yang ada dalam RUU KIA di Fase 1000 hari Pertama Kehidupan. Adapun 1000 hari pertama pada anak yakni sejak terbentuknya janin hingga usia 2 tahun.
Perumusan ibu pekerja yang ingin cuti persalinan sesingkatnya 3 bulan pertama dan selambatnya 3 bulan berikutnya.
Jika mengalami kondisi khusus yang mengharuskan cuti lebih dari 6 bulan makan harus menyertakan bukti surat keterangan dokter.
Setiap ibu pekerja yang cuti melahirkan tidak bisa diberhentikan dari pekerjaannya, bahkan ibu tersebut tetap berhak dapat upah penuh di bulan 3 dan 4 masa cutinya serta upah 75% di bulan ke-5 dan ke-6 masa cutinya.
Penetapan pemberian hak cuti bagi suami yang mendampingi istri pada masa persalinan dan diberikan hak cuti tambahan 3 hari berikutnya bagi suami atau sesuai kesepakatan pemberi kerja. Jika istri keguguran, suami dapat hak cuti mendampingi istri selama 2 hari.
Perumusan tanggungjawab untuk ibu, ayah, keluarga selama fase 1000 hari pertama kehidupan.
Itulah informasi dan ulasan mengenai hak cuti melahirkan untuk suami setelah RUU KIA (Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak) disetujui menjadi undang-undang oleh DPR.***