Bogordaily.net – Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan para pelajar yang terlibat tawuran di wilayah Pasir Kuda, Bogor Barat, Kota Bogor pada Kamis 6 Juni 2024.
Tiga orang pelajar tersebut resmi mengenakan baju tahanan karena terlibat aksi pembacokan kepada pelajar lain menggunakan senjata tajam jenis cerulit.
Selain tiga pelaku pembacokan, pihak kepolisian juga mengamankan 13 pelajar lain yang diduga terlibat dalam rombongan para pelaku.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menerangkan, pelaku pembacokan tersebut di antaranya RIR (17), KAS (17), dan MRP (19).
“Satu pelaku pembacokan lain masih dicari dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni RA (18),” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso
Kronologi Tawuran di Pasir Kuda Bogor
Bismo menjelaskan, pembacokan itu bermula ketika kelompok korban dan para pelaku janjian untuk tawuran melalui media sosial Instagram.
Mereka pada awalnya sepakat untuk menggelar tawuran di Jalan Cibeureum, Kawasan Bogor Nirwana Residence (BNR), Kecamatan Bogor Selatan.
Kemudian kelompok para pelaku berangkat menuju tempat tersebut. Namun di lokasi itu mereka tidak menemukan adanya kelompok korban. Akhirnya mereka pergi kembali ke arah Ciomas.
Sekitar pukul 16.15 WIB kelompok korban berangkat dari tempat tongkrongannya dengan berboncengan tiga orang.
Saat di Pintu Ledeng Ciomas mereka melihat ada kelompok pelaku yang tengah membawa senjaya tajam.
“Kemudian mereka berbalik arah menuju Jalan Aria Surialaga. Lalu terjadi kejar-kejaran, karena macet motor yang dikendarai para korban menabrak motor didepannya hingga terjatuh,” terang Bismo.
Saat kelompok korban terjatuh mereka kemudian diserang oleh para pelaku. Korban P kemudian dibacok pada bagian kepala hingga sajam itu menancap di kepala korban. Sementara korban MI di bagian pinggang.
Para korban dilarikan ke RSUD Kota Bogor untuk mendapatkan penanganan. Sementara para pelaku melarikan diri.
“Pelaku kami jerat dengan Undang-undang Senjata Tajam nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara, pasal penganiayaan, perlindungan anak dan sistem peradilan anak,” tutup Bismo.***
(Muhammad Irfan Ramadan)