Bogordaily.net – Pengadilan Agama (PA) Kota Bogor angkat bicara soal dugaan akta cerai palsu dalam perkara cerai antara Syehan Abdul Rahman bin Abdurahman dan Siti Zubaedah binti H. Olih.
Hal ini diketahui setelah melakukan pengecekan arsip perkara, baik secara fisik maupun elektronik.
“Dengan demikian, Akta Cerai Nomor 568/AC/2010/PA.Bgr yang didasarkan pada putusan Nomor 585/Pdt.G/2010/PA.Bgr dengan nama-nama tersebut bukanlah produk PA Bogor,” kata Pelaksana Harian PA Bogor Hermansyah, S.H.I., ketika dihubungi pada Kamis 20 Juni 2024.
Dia menegaskan, Akta Cerai tersebut seolah-olah dikeluarkan oleh PA Bogor, padahal sesungguhnya tidak.
“Dan itu juga tidak dibuat oleh oknum pegawai PA Bogor,” ujarnya.
Berkenaan dengan surat permohonan klarifikasi yang diajukan oleh kuasa hukum Zubaedah, Hermansyah menjelaskan bahwa pihaknya baru menerima surat itu hari ini.
“Kami sudah menyiapkan surat jawaban yang pada pokoknya menyatakan bahwa Akta Cerai tersebut bukan produk kami,” ungkapnya.
Dukung Proses Hukum
Apabila terbukti ada Akta Cerai “abal-abal”, Hermansyah mengatakan pihaknya mendukung penuh dilakukan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ini karena Akta Cerai palsu bukan saja merugikan masyarakat, tapi juga merusak reputasi PA Bogor, sebagai PA yang telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
“Sudah ada yang kami laporkan dan/atau dilaporkan sendiri oleh pihak-pihak yang dirugikan ke Polres Bogor,” ujarnya.
Setelah diselidiki, ternyata ada yang memesan dan memperoleh Akta Cerai dari biro jasa, media sosial, bahkan dari karyawan rental komputer.
“Mereka dapat dijerat dengan pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan surat. Bahkan bisa juga dijerat pasal 264 KUHP mengenai pemalsuan akta otentik yang ancaman hukumannya paling lama 8 tahun penjara,” tuturnya.
Sering Terjadi
Salah satu persoalan yang dihadapi masyarakat kita, khususnya di wilayah Jawa Barat, ialah masih adanya KTP, Buku Nikah, Kartu Keluarga, dan dokumen-dokumen penting lainnya, termasuk Akta Cerai, yang ternyata palsu atau tidak dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Hermansyah mengatakan, hampir setiap bulan ada pihak-pihak yang mengecek keaslian Akta Cerai di PA Bogor.
“Ada perorangan, advokat, polisi, pegawai bank, bahkan pimpinan perusahaan leasing,” ujarnya.
Setelah dicek, ada tiga kemungkinan hasilnya.
Pertama, Akta Cerai tersebut benar dikeluarkan oleh PA Bogor. Kedua, Akta Cerai tersebut tidak dikeluarkan oleh PA Bogor. Dan ketiga, tidak dapat dipastikan apakah Akta Cerai tersebut dikeluarkan oleh PA Bogor atau tidak.
Untuk perkara tahun 2015 ke sini, proses pengecekan hanya butuh waktu 1 menit, karena menggunakan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Namun untuk perkara-perkara lama, misalnya di bawah tahun 1980, biasanya memerlukan waktu maksimal tujuh hari kerja untuk mengeceknya karena belum seluruhnya terdigitalisasi.***
(Ibnu Galansa)