Bogordaily.net – Operasi penertiban lapak-lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar di sepanjang bibir Jalan Raya Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, berlangsung menegangkan, Senin, 24 Juni 2024. Pedagang melakukan perlawanan hingga memblokir jalan.
Selain memblokir jalan, pedagang juga melakukan aksi bakar-bakar ban dan sampah di badan jalan. Aksi pedagang berlangsung di titik rest area Riung Gunung, tepat di depan Pos 6 B Satlantas Polres Bogor.
Akibatnya, arus lalu lintas baik dari arah Cianjur menuju Bogor dan Jakarta maupun sebaliknya tersendat sekira 30 menit.
Arus lalu lintas Jalan Raya Puncak di titik Riung Gunung kembali lancar dan dibuka normal setelah aparat Satpol PP yang diwakili Agus Budi dan Satlantas Polres Bogor melakukan negosiasi dengan PKL.
Di beberapa titik lainnya, tepatnya di dekat Rest Area Gunung Mas, ratusan PKL juga menggelar penghadangan. Sambil menggunakan pengeras suara, mereka menegaskan merasa keberatan kios-kios mereka dibongkar. ‘Sudah sudah makan masih saja digusur’, demikian salah satu tulisan spanduk yang mereka bawa.
Aksi dorong-dorongan antara petugas gabungan dengan pedagang sempat terjadi, namun upaya pedagang sia-sia. Pedagang pun menyerah. Semua bangunan milik mereka diratakan menggunakan alat berat milik Pemkab Bogor.
Sebanyak 450 personel gabungan diterjunkan dalam penertiban PKL Puncak ini. Ratusan personel gabungan tersebut terdiri dari Satpol PP Kabupaten Bogor dan TNI-Polri serta menurunkan tiga alat berat. Di lokasi, juga diterjunkan petugas Dishub, PUPR, dan dinas terkait lainnya.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid-Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, mengatakan, penertiban PKL di kawasan Puncak dilakukan mulai dari Gantole Desa Tugu Selatan hingga simpang Taman Safari Indonesian (TSI) Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua.
“Dari Satpol PP Kabupaten Bogor kami siapkan sekitar 300 personel, selebihnya dari TNI-Polri, sehingga total personel yang diturunkan sekitar 450 orang,” ujar Rhama Kodara.
Ia menjelaskan, para PKL yang berjualan di kawasan Puncak selama ini menempati tanah jalan dan perkebunan teh Ciliwung serta PTPN I regional 2. Artinya, mereka tidak memiliki izin.
Dari data yang tercatat ada sebanyak 503 PKL berada di kawasan Puncak, dari mulai Gantole hingga TSI dan Rest Area Puncak. Pada tahap pertama, akan dilakukan pembongkaran sebanyak 287 kios.
“Sisanya menunggu peralihan dari DPKPP Kabupaten Bogor. Nantinya para PKL akan dipindahkan ke Rest Area Puncak,” tandasnya.***
(Acep Mulyana)