Bogordaily.net – PPDB Jabar 2024 tahap 2 dimulai hari ini 24 Juni 2024. Berikut jadwal lengkap dan link pendaftarannya.
PPDB di wilayah Jawa Barat terbagi dalam tiga jalur yakni jalur afirmasi peserta didik berkebutuhan khusus, jalur perpindahan tugas orang tua, dan jalur berprestasi terdiri dari nilai rapor serta prestasi kejuaraan.
Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB di wilayah Provinsi Jawa Barat (Jabar) tingkat SMA, SMK, dan SLB dibagi 2 tahap.
Pendaftaran PPDB SMA, SMK, SLB tahap 1 khusus untuk jalur zonasi dan afirmasi KETM akan dimulai pada 3 Juni sampai 7 Juni 2024.
Kemudian tahap 2 adalah jalur afirmasi PDBK, Perpindahan Tugas Orang Tua/Anak Guru, Prestasi Kejuaraan, Prestasi Nilai Rapor dibuka pada 24 Juni 2024 hingga 28 Juni 2024.
Melansir laman PPDB Jabar, berikut jadwal pelaksanaan untuk Jenjang SMA/SMK/SLB di Jawa Barat:
Jadwal PPDB Tahap 1:
– Pendaftaran dan Submit Dokumen Persyaratan: 3-7 Juni 2024
– Uji Kompetensi Jalur Prestasi (SMA): 10-12 Juni 2024.
– Pengumuman Hasil: 19 Juni 2024
– Daftar Ulang: 20-21 Juni 2024
Jadwal PPDB Tahap 2:
Pendaftaran dan Submit Dokumen Persyaratan: 24-28 Juni 2024
Uji Bidang Keahlian (SMK): 1-2 Juli 2024.
Pengumuman Hasil: 5 Juli 2024
Daftar Ulang: 8-9 Juli 2024
Link pendaftaran PPDB Jabar 2024 klik di sini.
Dalam laman Instagram @disdikjabar disebutkan jadwal pendaftaran dimulai pukul 08.00 – 20.00 WIB (daring/online) dan pukul 08.00 – 14.00 WIB (luring/offline).
Sebelumnya kick Off PPDB Jawa Barat 2024 tingkat SMA, SMK, SLB resmi dibuka Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Wahyu Mijaya, Kepala Diskominfo Jabar, Ika Mardiah serta sejumlah Forkopimda Jabar. Kegiatan berlangsung di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung.
Bey Machmudin mengingatkan agar tidak ada lagi titipan di PPDB dan harus dilakukan secara transparan.
“Masyarakat harus puas dengan proses ini. Harus adil semuanya, jangan ada pilih kasih,” ujar Bey Machmudin dilansir dari Disdik Jabar.
Bey juga meminta kepada semua kadisdik, baik provinsi, kota/kabupaten, dan kepala cabang dinas pendidikan (KCD) harus mengacu pada satu aturan. Yakni transparan, bersih, jujur, dan akuntabel.***