CIAWI, Bogordaily.net — Seutas garis polisi membentang di pintu masuk sebidang tanah milik PT Pertani Properti di bibir Jalan Veteran II, Kampung Babakan, Desa Banjarwaru, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Terpasangnya police line (garis polisi) sejak Selasa, 25 Juni 2024 tersebut membuat resah warga.
Warga mempertanyakan pemasangan garis polisi tersebut sebab tidak ada peristiwa tindak pidana atau kejadian sebelumnya.
“Kok dipasang garis polisi, padahal tidak ada kejadian di sini. Garis polisi tersebut biasanya dipasang oleh polisi agar tidak ada pihak lain yang tidak berwenang yang menerobos masuk ke area yang dapat mengganggu penyelidikan kepolisian,” kata Iwan, warga Babakan, Desa Banjarwaru, Rabu, 26 Juni 2024.
Sekadar informasi, berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, tujuan dari kegiatan garis polisi merupakan sebagai pedoman bagi petugas penanganan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam melaksanakan tindakan pertama tempat kejadian perkara dan pengolahan TKP.
Akibat pemasangan garis polisi tersebut, warga sekitar ikut resah. Sebab warga berpuluh tahun memarkir kendaraannya di lahan milik Pertani tersebut.
Anehnya, Ketua RT, RW, Kepala Desa, tak mengetahui adanya pemasangan garis polisi tersebut. “Biasanya aparat di wilayah diberitahu kalau ada pemasangan garis polisi. Saya saja tidak diberitahu, makanya bingung kalau ada warga yang menanyakan,” ucap Kepala Desa Banjarwaru, Abdurahman.
Bhabinkamtibmas Desa Banjarwaru, Brigadir Arie, mengaku tak tahu menahu soal pemasangan garis polisi tersebut.
Demikian pula Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana. “Wah maaf kurang tahu yah, yang jelas ada perkara dan lebih jelasnya itu Mabes Polri yah,” tulisnya yang dihubungi via WhatsApp, Rabu, 26 Juni 2024.
Dari informasi yang diperoleh, pemasangan garis polisi tersebut dilakukan atas dasar pelaporan pihak Pertani dan APJ dengan alasan adanya pengrusakan portal dan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan perizinan.
(Acep Mulyana)