Bogordaily.net – Dua orang selebgram kembali ditangkap jajaran Polresta Bogor Kota gara-gara mempromosikan situs atau link judi online melalui instagram mereka.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, dua selebgram yang tertangkap adalah LA dan R. Keduanya ditangkap dalam waktu berbeda.
“Untuk LA, warga asli Kota Bogor, ditangkap di Jalan Pajajaran pada 27 Juni lalu,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara
Sedangkan R warga Sukabumi yang merupakan seorang karyawan restoran di Kota Bogor ditangkap di Jalan Pajajaran pada hari Minggu 30 Juni 2024 kemarin.
Untuk LA, dia memposting 2 situs judi online sejak 2023. Awalnya LA dihubungi oleh seorang bernama Listia melalui instagram.
Dari hasil posting judi online, Selebgram LA mendapatkan keuntungan nilai kontrak sebesar Rp10 juta selama 2 bulan.
“Sedangkan selebgram R, yang juga telah melakukan aksinya sejak 2023, mendapatkan keuntungan sebesar Rp2,5 juta per bulan,” jelas Kompol Luthfi
Luthfi menegaskan, kedua selebgram dikenakan Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen-dokumen elekteonik yang memuat perjudian.
“Karena perbuatannya diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar,” tutup Kompol Luthfi.(Muhammad Irfan Ramadan)