Bogordaily.net — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor membuka gerai pelayanan publik di Rest Area Gunung Mas, Jalan Raya Puncak, Cisarua, seminggu full. Hari Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional, tetap buka sesuai jam kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
Pelayanan untuk seluruh warga ini melibatkan semua dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk melayani administrasi kependudukan seperti KTP, KK, maupun Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kemudian perizinan tenaga kesehatan (nakes) seperti izin praktek bidan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes), perizinan dasar termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), pelayanan konsultasi perizinan, dan izin usaha UMKM (DPMPTSP), SIM keliling dan Samsat (Polres Bogor), pelayanan pajak (Bappenda), persampahan (UPT), pelayanan sosial seperti Jamkesda (Dinas Sosial), gerai RSUD Ciawi, serta dinas vertikal.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor, Hadijana, menjelaskan, untuk jenis pelayanan administrasi kependudukan jenis KTP dan perbaikan KK bisa langsung dicetak tidak kurang dari 1 jam di Rest Area Gunung Mas. Dengan catatan, apabila semua persyaratannya lengkap dan telah melakukan perekaman.
“Proses pencetakan KTP lama itu biasanya dalam hal proses penunggalan. Artinya, kalau namanya umum atau banyak kesamaan seperti Asep, Ujang, Achmad, Agus dan sejenisnya itu biasanya memakan waktu lebih lama karena harus mencocokkan data secara nasional agar tidak dobel. Tapi kalau namanya unik, tidak umum, seperti Borokokok, itu lebih mudah tidak akan lama dalam proses penunggalannya. Terus kalau mengurus kepindahan domisili itu harus ke dinas,” ungkap Hadijana, usai breakfast meeting bersama Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu di Rest Area Gunung Mas, Minggu (7/7/2024).
Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor, Bayu Rahmawanto, menambahkan, kebutuhan pelayanan publik di Rest Area ini masih terus diinventarisir termasuk peralatan, perlengkapan, wifi, dan lainnya.
“Setiap minggu akan dievaluasi.
Jika ada peningkatan maka akan ditingkatkan dari Gerai Pelayanan Publik menjadi Mall Pelayanan Publik (MPP),” ujarnya didampingi Kepala DPMPTSP Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan.
(Acep Mulyana)