Sunday, 6 October 2024
HomeBeritaJanto Junior Simkoputera dan Kasus Penggelapan Dana Rp52 Miliar yang Menggegerkan

Janto Junior Simkoputera dan Kasus Penggelapan Dana Rp52 Miliar yang Menggegerkan

Bogordaily.net – Janto Junior Simkoputera dan dugaan kasus penggelapan dana Rp52 miliar menjadi perhatian publik.

Sosoknya kini yang tengah ramai dibicarakan di berbagai platform media sosial dan berita. 

Namanya mencuat akibat dugaan tindak pidana perbankan dan pencucian uang yang menyeretnya ke ranah hukum.

Ali Amsar Lubis, selaku Kuasa Hukum Kantor LQ Indonesia Law Firm, melaporkan Janto Junior bersama dua rekannya, Vincent dan Michael, ke Mabes Polri dengan ancaman hukuman penjara 15-20 tahun.

Janto Junior Simkoputera Siapa?

Ia adalah seorang yang dikenal berperan ganda. Di satu sisi, ia berperan sebagai seorang pendeta, namun di sisi lain, ia adalah pemilik perusahaan PT. Multi Visi Jakarta. 

Menurut Ali Amsar Lubis, Janto bersama Vincent dan Michael terlibat dalam kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin resmi, dengan modus penjualan obligasi dan investasi. 

Akibat tindakan ini, banyak korban mengalami kerugian yang mencapai angka Rp52 miliar.

Profil dan Biodata Janto Junior Simkoputera

  • Nama: Janto Junior Simkoputera
  • Tanggal Lahir: (data tidak tersedia)
  • Asal: (data tidak tersedia)
  • Agama: (data tidak tersedia)
  • Akun Instagram: (data tidak tersedia)

Kronologi Kejadian

Awal Kegiatan Ilegal (2018-2021): Janto Junior bersama rekannya mulai menghimpun dana dari masyarakat sejak tahun 2018 hingga 2021. 

Mereka menawarkan produk obligasi dan investasi tanpa memiliki izin resmi dari pihak berwenang. 

Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan perusahaan PT. Multi Visi Jakarta sebagai alat untuk memfasilitasi transaksi tersebut.

Pengunduran Diri dari Perusahaan (2021): Menyadari bahwa tindakan mereka mulai tercium oleh para korban, Janto Junior memutuskan untuk mundur dari jabatannya di perusahaan pada tahun 2021. 

Hal ini dilakukan untuk menghindari kejaran dan tuntutan dari para korban yang merasa tertipu.

Ali Amsar Lubis bersama tim hukum dari LQ Indonesia Law Firm akhirnya mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk melaporkan Janto Junior, Vincent, dan Michael ke Mabes Polri pada 4 Juli 2024. 

Bukti-bukti tersebut termasuk surat AHU PT. Multi Visi Jakarta yang menunjukkan bahwa perusahaan tidak memiliki izin usaha di bidang keuangan, serta bukti transaksi yang mengindikasikan penempatan dana di rekening yang tidak sesuai.

Reaksi dan Tanggapan Janto Junior

Janto Junior yang dikenal sebagai pendeta dengan penampilan rapi, menolak untuk bertanggung jawab atas kejadian tersebut. 

Bahkan, ia dengan angkuh mengancam akan melaporkan LQ Indonesia Law Firm atas dugaan pencemaran nama baik. 

Namun, Ali Amsar Lubis menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi ancaman tersebut, karena mereka memiliki bukti yang cukup kuat untuk mendukung laporan mereka.

Itulah informasi dan ulasan mengenai Janto Junior Simkoputera dan kasus penggelapan dana Rp52 miliar yang jadi perhatian publik.***

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here