Bogordaily.net – Polisi menindaklanjuti seorang Debt Collector yang diduga ikut melakukan penganiayaan di Kampung Sindangpala, Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor pada Selasa 9 Juli 2024.
Kapolsek Rancabungur, Ipda Azis Hidayat mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi saat pelaku GS bersama TS yang merupakan debt collector dari Koperasi Tri Putra Mandiri Ciampea, mendatangi rumah korban D (21) dengan maksud menagih hutang kepada ibu korban Maryati.
Kemudian pelaku bertemu dengan korban di rumahnya. Korban menyampaikan kepada pelaku, bahwa ibunya sedang tidak ada di rumah.
“Namun pelaku malah marah-marah sehingga terjadilah cek-cok adu mulut antara korban dengan pelaku yang berujung dengan terjadinya tindak penganiayaan terhadap Korban,” kata Ipda Azis Hidayat, Rabu 10 Juli 2024.
Ia mengungkapkan, usai cekcok dengan korban, pelaku melukai korban dengan cara menyabetkan pacul ke arah tubuh korban, namun berhasil ditangkis oleh tangan korban.
“Setelah melukai korban pelaku GS langsung melarikan diri, sementara TS berhasil diamankan oleh warga,” jelasnya.
Sementara itu, atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian pergelangan tangan sebelah kiri akibat sabetan pacul. Kemudian usai melakukan penganiayaan, Pelaku TS warga Cemplang, Kecamatan Cibungbulang itu melarikan diri.***
Albin Pandita