Bogordaily.net — Asep Stroberi (Astro) Tak Punya PBG, Bisa Jadi Tak Dibongkar Karena Ini…
Aksi pembongkaran bangunan liar (Bangli) serta kios-kios pedagang di Jalan Raya Puncak, kawasan perkebunan PTPN Gunung Mas dan PT SSBP, Cisarua, belum usai. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan melanjutkan penertiban tahap kedua.
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor telah memberikan surat teguran ketiga untuk ratusan bangli yang bakal ditertibkan tersebut. Surat teguran itu diberikan kepada para pemilik bangli dari Warpat hingga Gantole – Paralayang.
Kepala UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi, Agung Tarmedi, mengatakan bahwa pihaknya telah melimpahkan ratusan bangunan yang melanggar atau tidak memiliki dokumen Persetujuan Bangunan gedung (PBG) ke kantor DPKPP.
“Dari yang sebelumnya kami limpahkan ke dinas sebanyak 113, ditambah 32 bangunan, menjadi 145 bangunan,” terangnya.
Jika mengacu kepada data 145 bangunan yang tak memiliki PBG dari Gantole sampai Warpat, bangunan komersil Asep Stroberi (Astro) termasuk di dalamnya.
“Pendataan sudah kami lakukan sejak 2023, termasuk Astro. Semua sudah kami berikan tiga kali teguran,” ungkap Agung Tarmedi, Jumat, 12 Juli 2024.
Khusus soal Astro, Agung mengungkapkan bahwa Astro berdiri di atas lahan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) yang dikuasai oleh PT Jaswita Jabar (BUMD). “Karena waktu itu saat saya melakukan pemeriksaan ke lokasi yang datang orang Jaswita. Mungkin Astro menyewa atau kerja sama dengan Jaswita,” katanya.
Mungkinkah bangunan Astro yang berdiri cukup megah itu dibongkar? “Jadi kalau secara aturan harus dibongkar, namun semua kembali kepada Satpol PP. Kami hanya melakukan pendataan dan teguran. Jika pun tak dibongkar maka Astro harus membayar denda dan menyelesaikan perizinannya,” tegas Agung.
Baca juga: Penertiban PKL Puncak Tegang, Pedagang Blokir Jalan
Camat Cisarua, Heri Risnandar, mengatakan bahwa verifikasi data dan pelayangan surat teguran dilakukan terhadap bangunan yang masih berdiri tanpa dokumen PBG.
“Baik itu bangunan yang berdiri di atas ruang milik jalan, tanah negara, maupun lahan yang dikuasai perusahaan,” ujar Heri Risnandar, Rabu (10/7/2024).
(Acep Mulyana)