Monday, 25 November 2024
HomeKota BogorSatpol PP Kota Bogor Tegas Menindak Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok di Alun-Alun

Satpol PP Kota Bogor Tegas Menindak Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok di Alun-Alun

Bogordaily.net – Alun-Alun Kota Bogor masih menjadi tempat banyaknya pelanggaran merokok sembarangan, padahal area tersebut sudah ada peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Menanggapi hal tersebut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bogor, Abdul Rojak akan menindak tegas kepada orang-orang yang melanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di area taman Alun-Alun Kota Bogor.

“Leading sektornya kan tetap di Dinkes kita dari Satpol PP ke penegakan Perda, tim KTR itu ada dari Satpol PP, Dinkes, tim pembina KTR di wilayah, LSM, dan media juga penting dilibatkan baik untuk sosialisasi perda KTR,” kata PPNS Satpol PP Kota Bogor Abdul Rojak.

Lewat sosialisasi itu, Abdul Rojak akan lakukan penegakan hukum lewat sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) KTR jika kedapatan ada yang melanggar.

“Sekarang ada kegiatan rutin Juni hingga September, puskesmas di wilayah melakukan sosialisasi maupun sidang KTR,” ucapnya.

Sidang itu dilakukan oleh pengadilan negeri Kota Bogor kepada pelanggar, pihak KTR nantinya akan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu dan hasilnya akan diserahkan kepada kejaksaan serta pengadilan.

“Jadi yang menentukan denda itu hakim, rata-rata ojek online sih, jadi hakim juga mempunyai penilaian tersendiri terkait ekonomi mereka Rp 50 ribu, itu juga kalo mereka punya uang,” jelasnya

Abdul Rojak menegaskan bahwa aturan tersebut harus ditegakan demi ketertiban umum, sebab KTR telah tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018, tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Kita bukan melarang orang merokok, cuma mengatur untuk ketertiban dalam merokok itu sendiri, sebab ada tempat tertentu itu tidak boleh seperti di taman dan Alun-Alun,” tutup Rojak.(Muhammad Irfan Ramadan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here