Thursday, 21 November 2024
HomeKabupaten BogorSembilan Bintang Somasi Kadis PUPR dan BPN

Sembilan Bintang Somasi Kadis PUPR dan BPN

Bogordaily.net – Kantor Hukum Sembilan Bintang melayangkan somasi terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor. Surat somasi dilayangkan pada Senin 29 Juli 2024.

Somasi dilayangkan lantaran BPN Kabupaten Bogor mengeluarkan produk hukum berupa Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Rangka Persetujuan Persesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kegiatan berusaha PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS).

Hal serupa juga dilakukan DPUPR Kabupaten Bogor yang telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Nomor: 600.3.2.4.2/17/Kpts/SP-DUPR/2024 tertanggal 11 Juli 2024 tentang Pengesahan Rencana Tapak Pembangunan Daya Tarik Wisata Buatan/Binaan Manusia ats nama PT BSS.

Padahal, jauh sebelumnya, Kantor Hukum Sembilan Bintang yang mendapat kuasa dari para penggarap di Kampung Luwuk, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, tengah menjalankan proses upaya hukum (gugatan) ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong maupun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Begini Penjelasan PT BSS Soal Proyek Nimo Land

Adapun gugatan yang telah terdaftar sebagaimana Nomor: 35/G/TF/2024/PTUN Bdg tertanggal 13 Maret 2024 dimaksud menyoal tindakan faktual Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yang tidak menjalankan perintah hukum yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

Sementara gugatan para penggarap ke PN Cibinong sebagaimana Nomor Gugatan: 40, 95, 98, 105 /Pdt.G/2024/PN Cbi. Sebagai tergugat adalah PT BSS atas perbuatan melawan hukum “Onrechtmatige Daad”.

“Pada bulan Maret 2024 kami mengirimkan surat ke BPN dan ke PUPR bahwa kami sedang melakukan gugatan. Pada 21 Mei 2024 pun kami memberikan surat pemberitahuan kepada BPN maupun PUPR agar tidak sewenang-wenang mengeluarkan produk hukum karena kami sedang bersengketa baik di PTUN maupun di PN Cibinong,” jelas Rd Anggi Triana Ismail dari Sembilan Bintang, Senin 29 Juli 2024.

Anggi menegaskan bahwa sepanjang upaya hukum litigasi ini berjalan sampai adanya putusan berkekuatan hukum (inkracht Van gewijsde), maka pihak manapun tidak boleh mengeluarkan produk hukum apapun yang menyangkut soal eksistensi PT BSS.

“Nyatanya kedua instansi (PUPR dan BPN) tersebut nakal dan tidak paham hukum. Memalukan sekali. Produk hukum yang dikeluarkan oleh kedua instansi di tengah upaya hukum adalah (di antaranya) menyalahi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 80 ayat 1. Penggarap Cijeruk akhirnya menjadi geram karena menilai seakan mereka berpihak betul pada kekuasaan dan kepada yang punya modal,” paparnya.

Sembilan Bintang mendesak agar BPN dan PUPR mencabut atau setidak-tidaknya menarik kembali produk yang telah dikeluarkanya. “Jika masih bebal juga, kami tak segan-segan akan menyeret kedua instansi itu ke meja hijau. Ini bukti betapa buruknya administrasi Pemerintahan Kabupaten Bogor dalam perkara Cijeruk ini.

Ia menambahkan, dengan keluarnya produk hukum baik dari BPN maupun PUPR telah merugikan penggarap dan masyarakat. “Karena imbas dari produk hukum kedua instansi tersebut, PT BSS menutup/membatasi akses sehingga penggarap dan masyarakat sulit masuk ke lahan garapan, terjadinya cut and fill, menyebabkan banjir dan longsor,” katanya.
(Acep Mulyana)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here