Bogordaily.net – Mulai hari ini PT Pertamina Patra Niaga telah menyesuaikan harga BBM Non Subsidi. BBM tersebut mencakup BBM gasoline seperti Pertamax Turbo dan Pertamax Green 95, serta produk gasoil seperti Pertamina Dex dan Dexlite.
Pada penyesuaian harga BBM Non Subsidi kali ini, harga Pertamax tidak mengalami perubahan.
Penyesuaian harga BBM Non Subsidi oleh Pertamina Patra Niaga didasarkan pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia (ICP) dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika (USD).
Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menjelaskan penyesuaian harga BBM Non Subsidi telah dilakukan oleh seluruh badan usaha pada awal bulan Agustus 2024.
Mengacu pada rata-rata harga minyak dunia, Pertamina Patra Niaga telah mengevaluasi ulang dan melakukan penyesuaian harga untuk Pertamax Green RON 95, Pertamax Turbo RON 98.
Lalu BBM non subsidi untuk kendaraan diesel yaitu Dexlite dan Pertamina Dex.
“Penyesuaian harga ini berlaku per 2 Agustus 2024. Untuk Pertamax harga tetap,” jelas Heppy.
Heppy melanjutkan, kebijakan penyesuaian harga BBM Non Subsidi Pertamina selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Sehingga meskipun tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024.
Dengan penyesuaian di awal Agustus ini maka untuk wilayah DKI Jakarta, Pertamax tetap di harga Rp.12.950 per liter.
Pertamax Green disesuaikan menjadi Rp 15.000 dari sebelumnya Rp 13.900 per liter, Pertamax Turbo menjadi Rp 15.450 dari sebelumnya Rp 14.400 per liter.
Dexlite menjadi Rp 15.350 dari sebelumnya Rp 14.550 per liter, dan Pertamina Dex di harga Rp 15.650 dari sebelumnya Rp 15.100 per liter.
Harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5% seperti di wilayah DKI Jakarta.
Penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi Kepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU).
“Kami pastikan harga ini tetap kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” tambah Heppy. ***