Bogordaily.net – Profil Briptu Yuli Setyabudi jadi sorotan, anggota polisi ini berani mengkritik pedas korps tempat ia bernaung.
Ia merupakan anggota Polres Sigi yang baru-baru ini mengkritik pedas institusi Polri.
Briptu Yuli Setyabudi diketahui seorang konten kreator dengan followers lebih dari 54 ribu.
Ia yang rajin mengupload videonya di TikTok.
Baru-baru ini, Briptu Yuli bicara soal indikasi pemotongan hak personel, hingga soal sidang kode etik yang sempat ia jalani.
Bahkan, video terbarunya di TikTok sempat menyinggung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
Dalam konten yang dibuat, Yuli mengutip video statemen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan “Yang berani mengkritik paling pedas Polri, akan menjadi sahabat Kapolri”.
Briptu Yuli Setyabudi menanggapi statemen Kapolri dengan mengatakan “dirinya mengkritik Polri tetapi justru disidang kode etik,”
Klarifikasi Polda Sulteng
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono mengatakan tidak benar bahwa Briptu Yuli Setyabudi disidang kode etik atau disiplin karena mengkritik Polri.
“Tidak benar dari beberapa kasus terkait oknum Briptu YS dirinya pernah disidang kode etik atau disiplin karena mengkritik Polri” ungkap Kombes Djoko Wienarto.
Kabid Humas Polda Sulteng menyatakan bahwa Polda Sulteng tidak melarang anggotanya membuat konten media sosial selama sesuai dengan norma dan etika Polri.
Djoko menegaskan, terkait konten Briptu YS tentang pemotongan anggaran Operasi Lilin Tinombala 2023 itu tidak benar, akan tetapi merupakan kebijakan Kapolres Sigi,
Jumlah personel yang dilibatkan dalam operasi tersebut ditambah dari 50 personel menjadi 173 personel.
Penambahan ini dilakukan karena luas wilayah dan potensi gangguan keamanan.
“Kami memastikan bahwa semua kebijakan yang diambil oleh Polres Sigi telah melalui pertimbangan matang demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Operasi Lilin Tinombala 2023 saat itu,” ucap Kombes Pol. Djoko Wienartono.
Lebih lanjut ia menyatakan bahwa peningkatan jumlah personel itu bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat selama masa operasi, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Kombes Pol. Djoko Wienartono juga mengatakan bahwa Keluhan Briptu Yuli terkait masalah anggaran telah diklarifikasi langsung oleh tim Itwasda dan Bidpropam Polda Sulteng dengan turun langsung ke Polres Sigi.
“Untuk diketahui putusan sidang disiplin atau kode etik Briptu YS yaitu terkait kasus penipuan, judi online, tidak melaksanakan tugas, perbuatan tidak menyenangkan, penggelapan mobil rental. Tidak ada putusan kode etik karena mengkritik Polri” pungkas Konbes Pol. Djoko Wienartono.
Ditahan Bersama Para Narapidana
Briptu Yuli tidak hanya disidang kode etik, tapi dia pernah ditahan bersama para narapidana lainnya.
Kasus antara dirinya dengan sang atasan bermula ketika ia membuat konten mobil bodong, dugaan pemotongan anggaran operasi, hingga sanksi etik yang dihadapinya saat bertugas.
Profil Briptu Yuli Setyabudi
Sebelumnya, Briptu Yuli bertugas di Polres Sigi, kemudian dipindahkan ke Polsek Kulawi Polres Sigi karena kontennya mobil bodong yang dianggap kontroversial dan berpotensi menimbulkan perselisihan.
“Sebenernya saya terima atas apa pun hukuman yang diberikan kepada saya. Tapi yang saya tidak terima itu tindakan yang diberikan, karna tidak adil, saya beda yang lain beda padahal lebih parah dari saya,” ucapnya melalu konten tiktok pribadinya.
Ia merasa pimpinannya tidak adil menyikapi hal itu.
Menurutnya, selama ini konten yang dibuat bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Saya heran meski niat saya baik memberikan edukasi tapi malah dihukum dan dipindahkan ke unit lain,” ujar Briptu Yuli Setyabudi.
Selain itu, Briptu Yuli juga merasakan ada dugaan pemotongan anggaran operasi yang diterima.
Pasalnya, besaran anggaran yang ditandatanganinya mencapai Rp 1,4 juta, tetapi diterimanya hanya Rp 900 ribu.
“Disini juga saya merasa tidak ada ketidakadilan dalam penyaluran anggaran operasi tersebut, saya hanya menerima sebagian dari anggaran yang seharusnya,” katanya.
Dia menambahkan, dalam pospamnya kemarin ada sekitar tujuh personel, namun yang terima vitamin hanya tiga personel.
“Saya tanyakan ke Polda semuanya ada anggarannya. Bahkan, ada yang terima hanya Rp 400 ribu dan ada Rp 200 ribu, itu yang saya ketahui di lapangan,” tutur Yuli.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti sanksi yang diterimanya karena tidak masuk kantor selama 12 hari, meskipun tidak berturut-turut karena ada masalah keluarga.
Ia merasa bahwa tindakan tersebut tidak adil, terutama karena ia dipenjara bersama tahanan pidana umum tanpa proses yang sesuai.
“Saya itu ditahan lima hari digabung dengan tahanan pidana umum, harusnya kan kalau Patsus itu beda tahanan, itupun surat pengamanannya baru diberikan setelah saya ditahan tiga hari, meski demikian saya terima juga,” jelas Yuli.
Olehnya itu, ia berharap agar hukuman yang diberikan kepada anggota polisi secara adil, tanpa melihat jabatan atau posisinya.
“Tolonglah hak-hak kita tidak boleh dipotong, kalau memang ada kesalahan kan ada laporan ada LP. Saya rasa kesalahan saya ini macam di cari-cari, saya disini mencari keadilan,” ucap Yuli.
Itulah ulasan dan informasi mengenai profil Briptu Yuli Setyabudi yang viral karena mengkritik polri.***