Thursday, 21 November 2024
HomeKabupaten BogorKonsumen Pandak Village Ngajak Mediasi, Developer Nantang Perang

Konsumen Pandak Village Ngajak Mediasi, Developer Nantang Perang

Bogordaily.net – Puluhan konsumen Pandak Village melalui kuasa hukum Sembilan Bintang mengajak mediasi dengan developer PT Sinar Puji Gemilang (SPG) di Pengadilan Negeri (PN), Selasa 6 Agustus 2024. Sementara developer bukan saja tidak hadir, pengembang ini malah menantang balik untuk ‘perang’ di meja hukum.

“Hari ini jadwal sidang mediasi ketiga. Tapi tergugat (developer PT SPG) malah tidak hadir dengan alasan tidak jelas. Demikian informasi dari mediator nonhakim. Tergugat sungguh tidak menghormati proses peradilan,” ungkap kuasa hukum konsumen dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, Adv Rd Anggi Triana Ismail, S.H.

Anggi makin naik pitam saat membaca isi surat resume dari tergugat yang dikirimkan via mediator. Di mana dalam suratnya, pihak developer menyuruh meminta maaf atas kegaduhan dalam upaya hukumnya (baik nonlitigasi maupun litigasi).

“Sungguh ini sangat konyol. Sebab upaya hukum yang telah dilakukan klien kami merupakan hak fundamental selaku warga negara yang sah, mengingat klien kami mengalami kerugian akibat tidak adanya informasi yang terbuka perihal keberadaan pemakaman yang percis berada di samping Perumahan Pandak Village,” bebernya.

“Jangankan meminta maaf, untuk mengatakan developer sudah bekerja baik pun kami katakan haram. Karena klien kami tidak pernah mendapatkan informasi yang valid atas adanya situasi dan suasana perumahan yang sudah dibelinya. Keberadaan makam tidak dijelaskan sebelumnya dan tidak tercantum dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB),” tambahnya tegas.

Anggi pun menantang balik PT SPG untuk melakukan upaya hukum. “Kami pun akan segera membuat laporan kepolisian ke Polres Bogor atas dugaan tindak pidana penipuan dan dugaan kejahatan terhadap konsumen sebagaimana yang dimaksud dalam KUHP dan UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara,” tutur dia tegas.

Salah seorang konsumen Pandak Village sebagai penggugat, Andri Sulistyo, memaparkan, total terdapat 40-an konsumen yang merasa keberatan atas keberadaan komplek pemakaman di depan rumah konsumen Pandak Village, RT 03/017, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

“Saat kami menandatangani PPJB tahun 2020 lalu, pihak developer maupun marketingnya tidak menjelaskan bahwa di depan rumah kami ada komplek pemakaman, yang hanya terhalang tembok. Padahal pemakaman itu sudah ada sejak 2018. Kami bukan mempersoalkan makamnya, hanya kami keberatan merasa dibohongi oleh developer. Kalau tahu sejak awal ada pemakaman kami pasti tidak jadi beli rumah itu,” jelasnya didampingi konsumen lainnya, Rizky Septian.

Akibat dibohongi developer, Andri, konsumen merasa dirugikan karena tidak nyaman serta mengurangi harga rumah. “Rumah kami beli sebagai investasi. Harganya antara Rp400 juta sampai Rp600 juta per unitnya. Nah, kalau ada pemakaman di depan rumah otomatis akan mengurangi nilai rumah jika dijual,” beber dia.

Rizky Septian menambahkan, konsumen beberapa kali meminta solusi ke developer namun tak pernah mendapatkan jawaban pasti. “Kami beberapa kali meminta klarifikasi dan pertanggungjawabannya. Namun PT SPG seolah acuh dan mengabaikan tuntutan dari para konsumen. Sampai dengan tahun 2024 ini, pemakaman tersebut massif dan semakin penuh. Surat peringatan (somasi) ke PT SPG juga sudah tiga kali, namun perusahaan masih acuh,” imbuhnya.
(Acep Mulyana)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here