Bogordaily.net – Sebuah warung minuman keras atau miras berkedok konter HP untuk mengelabui petugas di kawasan Jambu Dua, Tanah Sareal, Kota Bogor akhirnya dibongkar Satpol PP pada Selasa 6 Agustus 2024.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan bahwa pembongkaran tersebut dilakukan karena pemilik konter HP menjual miras.
“Kios itu sebelumnya telah disegel, namun setelah dilakukan pemantauan ternyata tempat tersebut masih beroperasi menjual miras,” kata Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach
Agus menyebut setelah dikaji oleh tim yang pertama bangunan ini bersifat semi permanen. Oleh karena itu kita segel dan pagi ini kita lakukan pembongkaran
“Setelah diselidiki, sumbernya rata-rata dari sini dan beberapa lokasi lain,” jelas Agus.
Dalam pembongkaran tersebut, Agus mengungkapkan tidak ada perlawanan dari sang pemilik kios.
Pemilik kios hanya bisa pasrah saat warungnya tersebut digeledah oleh petugas dan dilakukan pembongkaran.
Agustian menegaskan, kedepannya akan terus menindak warung-warung yang menjual miras di Kota Bogor.
Tidak hanya di kawasan Jambu Dua, Tanah Sareal saja, petugas akan patroli untuk melakukan pemantauan.
“Kita akan terus melangkah memastikan bahwa tidak ada penjualan miras tanpa izin di Kota Bogor. Terutama yang di pinggir jalan dan mudah diakses oleh orang-orang,” tutup Agus.***
Muhammad Irfan Ramadan