Bogordaily.net – Pansus PKB yang dibentuk PBNU memanggil exs sekjend DPP PKB, Bapa Dr.Ir. Muhammad Lukman Edy, M.Si untuk dimintai keterangan, tanggal 31 Juli 2024.
Namun bukannya informasi valid yang diberikan, melainkan informasi yang tidak benar yang diberikan kepada pansus PKB yang di bentuk PBNU.
Salah satunya keterangan Muhammad Lukman Edy yang mempertanyakan peran dewan syuro (Kyai) yang dikurangi dan terlalu mensentralkan Cak Imin, sampai pada pembahasan tidak transparan nya keuangan partai sampai tingkat DPC.
Berdasarkan AD/ART partai bahwa Dewan Syura adalah dewan penjaga garis-garis perjuangan partai yang mempunyai tugas dan wewenang untuk memelihara kemurnian perjuangan partai sesuai dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga.
Putusan forum-forum permusyawaratan partai dan Peraturan Partai dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan Partai yang dilaksanakan Dewan Tanfidz.
Pencemaran
Oleh karena itu, dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa pernyataan Muhammad Lukman Edy merupakan, tindakan pencemaran dan tuduhan yang dapat menimbulkan kebencian di masyarakat umum.
Selanjutnya terkait dengan pernyataan Muhammad Lukman Edy yang menyatakan “Jujur saja saya katakan, bahwa hal yang paling substansial di internal PKB itu adalah tata kelola keuangan yang tidak transparan dan tidak akuntabel, keuangan fraksi, keuangan dana pemilu, Pileg, Pilpres sampai sekarang dana Pilkada itu tidak transparan dan tidak akuntabel”.
Tuduhan yang tidak berdasar karena pada kenyataannya selama dalam kepemimpinan Gus Muhaimin Iskandar tidak pernah ada gejolak di dalam internal partai terkait pengelolaan keuangan partai, dan BPK secara rinci memberikan informasi publik terkait keuangan partai melalui dana banpol.
Hal itu sudah sesuai dengan apa yang di amanahkan undang-undang dengan dibuktikan bahwa Laporan Pertanggung Jawaban tanpa ada pengecualia dari BPK, berikut acuan dana banpol :
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
- Keputusan Bupati Bogor Nomor 200.1/107/Kpts/Per-UU/2023 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
- Perlu di ingat juga bahwa sejak 2019 lalu Muhammad Lukman Edy sudah tidak lagi menjadi bagian keluarga besar PKB, karna dia mengundurkan diri dengan alasan sudah tidak cocok. Maka sudah dapat dipastikan informasi yang diberikan Muhammad Lukman Edy kepada publik terkait PKB tidak benar adanya
Bukti Muhammad Lukman Edy Tidak Benar
Dengan adanya bukti bahwa ucapan Muhammad Lukman Edy tidak benar, maka banyak menimbulkan gejolak di kalangan masyarakat umum, khususnya dikalangan kader PKB Kabupaten Bogor.
Ia kader sosok Gus Muhaimin adalah wajah partai yang mesti dijaga marwahnya, serta Gus Muhaimin adalah ruh perjuangan kader yang mesti di jaga nama baiknya dan tidak terbukti menyalahi AD/ART PKB serta mengamalkan mabda syi’yasi nya PKB.
Terbukti sejak Gus Muhaimin memimpin partai sampai hari ini tidak ada konflik intern bahkan malah semakin solid membangun dan membesarkan partai.
Contoh bukti yang nyata adalah perolehan suara serta kursi yang makin bertambah, khususnya di Kabupaten bogor yang sangat dirasakan oleh kader serta simpatisan nahdliyyin lainnya.
Selain itu patut diduga bahwa pernyataan-pernyataan Muhammad Lukman Edy diatas juga telah melanggar Pasal 45 jo Pasal 27 A Undang-Undang Republik Indonesia Bomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa: “Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”
Pernyataan-pernyataan Muhammad Lukman Edy diatas telah memenuhi Unsur pidana yang terdapat dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP adalah : 1. Barangsiapa; 2. Dengan sengaja; 3. Menyerang kehormatan atau nama baik seseorang; 4. Dengan menuduh melakukan sesuatu perbuatan tertentu; 5. Dengan maksud yang nyata supaya tuduhan itu diketahui umum.
Pernyataan Muhammad Lukman Edy
Selain Pernyataan-pernyataan Muhammad Lukman Edy diatas telah memenuhi Unsur pidana yang terdapat dalam pasal 45 jo Pasal 27 A Undang-Undang Republik Indonesia Bomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bahwa, saya selaku kader merasa sangat dirugikan dimana kegiatan saya sehari-hari merupakan kader yang sangat respect dan menjaga nama baik Partai Kebangkitan Bangsa dan Ketua Umum DPP PKB.
Terlebih saya sebagai anggota dewan Tingkat kabupaten yang baru saja terpilih sangat berkepentingan atas nama baik Partai Kebangkitan Bangsa, sehingga apabila tindakan pencemaran nama baik.
Fitnah yang menyerang kehormatan Partai dan Ketua Umum, tidak di proses secara hukum maka eksistensi saya selaku kader dan sebagai anggota legislatif akan memunculkan tendensi negatif baik, itu secara pribadi maupun secara keparlemenan, sehingga hal tersebut akan mengakibatkan terhambatnya karir saya sebagai seorang politisi.
Bahwa berdasarkan pada uraian tersebut diatas, maka saya memohon baik secara pribadi maupun selaku seorang politisi agar Polres Kabupaten Bogor memproses laporan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***