Friday, 15 November 2024
HomeKabupaten BogorLakukan Peninjauan Langsung, Pj. Bupati Bogor Hentikan Operasional Objek Wisata Milik PT...

Lakukan Peninjauan Langsung, Pj. Bupati Bogor Hentikan Operasional Objek Wisata Milik PT Jaswita Jabar yang Tidak Berizin

Bogordaily.net – Penjabat atau Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu didampingi Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Suryanto Putra dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem Kesra) Zaenal Ashari lakukan peninjauan langsung ke objek wisata milik PT. Jaswita Jabar di kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua, pada Jumat (9/8/24).

Tak cuma meninjau, Asmawa Tosepu langsung menghentikan operasional kegiatan objek wisata yang tidak berizin, serta meminta kepada pihak PT. Jaswita untuk melakukan pembongkaran tempat wisata tersebut secara mandiri.

Perlu diketahui, sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah melayangkan surat pemberitahuan dengan nomor 503/748/UPT-II/CW/IV/2024 tanggal 27 Juni 2024 kepada PT. Jaswita, dan surat teguran sebanyak tiga kali dengan nomor 503/790/UPT-II/CW/VII/2024 tentang eksisting bangunan tersebut tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu menghentikan operasional kegiatan objek wisata di kawasan Puncak yang tidak berizin, serta meminta kepada pihak PT. Jaswita untuk melakukan pembongkaran sendiri. (Foto: Pemkab Bogor)

Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu menjelaskan bahwa, pihak PT. Jaswita saat ditinjau berjanji akan menghentikan pembangunan tanpa izin dan akan melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan.

“Kami langsung berhentikan operasional kegiatannya terutama objek wisata yang tidak berizin, dan pihak PT. Jaswita akan segera melakukan pembongkaran secara mandiri,” tegas Asmawa Tosepu.

Pj. Bupati Bogor juga meminta agar membongkar bangunan yang tidak memiliki izin, dengan memberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran bangunan (yang tidak berizin) secara mandiri.

 

Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu menghentikan operasional kegiatan objek wisata di kawasan Puncak yang tidak berizin, serta meminta kepada pihak PT. Jaswita untuk melakukan pembongkaran sendiri. (Foto: Pemkab Bogor)

“Bila pada sampai batas waktu yg sudah ditentukan Jaswita tidak membongkar bangunan tersebut maka akan di eksekusi oleh Pemkab Bogor,” ungkapnya.

Selanjutnya, Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menyampaikan dirinya mengapresiasi ketegasan Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu dalam melakukan langkah-langkah menyelesaikan sejumlah persoalan di Kabupaten Bogor salah satunya adalah penataan PKL di kawasan Puncak.

“Jangan ragu untuk menegakkan aturan, kami selalu mendukung tindakan Pak Bupati dalam menegakkan aturan,” ujar Bey Machmudin. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here