Bogordaily.net – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Suryanto Putra menanggapi rencana pembayaran parkir non tunai di sepanjang Jalan Raya Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Menurut Suryanto, rencana tersebut karena melihat dari potensi adanya objek atau lahan parkir yang bisa menguntungkan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
“Itu kan hasil temuan dari BPK bahwa banyak objek objek yang harusnya punya potensi parkir tetapi oleh pemerintah daerah tidak ditindaklanjuti termasuk dulu kan sudah pernah ada akan dipasang tapi tidak jalan itu menjadi temuan BPK makanya Dishub akan menindaklanjuti. Mulai lah dari jalan Tegar Beriman,” kata Suryanto Putra kepada wartawan di Cibinong, Selasa 13 Agustus 2024.
Ia menjelaskan, saat ini area di sekitar Jalan Raya Tegar Beriman sudah menjadi lahan untuk parkir atau menyimpan kendaraan, terutama saat masyarakat sedang melakukan pelayanan di sekitaran kantor dinas.
“Karena kita sangat sulit, karena tidak ada kantong parkir yang memang bisa menjadi tempat mereka menyimpan mobilnya akhirnya kan tetap. Pada kantor kantor terutama BPN daripada itu sia sia ya sudah dibayar aja, bayarannya tapi kan tidak cash pake QRIS,” jelasnya.
Lebih lanjut Suryanto menjelaskan, untuk regulasi terkait metode pembayaran parkir menggunakan non tunai, nantinya akan diberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.
“Makanya kan itu disosialisasikan dulu setelah itu Dishub akan melakukan kajian kembali dan akan diubah kembali daerah yangg tadinya terlarang akhirnya itu bisa menjadi tempat parkir nanti pasti ada tandanya lah dan yang boleh yg ada tanda yang tidak boleh nanti akan kaji kembali,” ujar Suryanto.
Sebelumnya diketahui, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor akan segera menerapkan parkir liar dengan metode pembayaran non tunai atau Qris di sepanjang jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Dadang Kosasih, mengatakan bahwa, pihaknya akan melakukan uji coba pada 19 Agustus 2024 yang melibatkan 35 anggota dishub untuk melakukan kebijakan tersebut.
“Kami memutuskan kebijakan ini karena banyaknya aduan dari masyarakat terkait parkir liar di sepanjang jalan Tegar Beriman,” ungkap Dadang Kosasih.