Thursday, 24 October 2024
HomeKota BogorSyarikat Islam Kecam Larangan Berjilbab Anggota Paskibraka

Syarikat Islam Kecam Larangan Berjilbab Anggota Paskibraka

Bogordaily.net – Ketua Pimpinan Cabang Syarikat Islam Kota Bogor, Subhan Murtadla, menyatakan keprihatinannya terkait dugaan adanya larangan berjilbab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).

Menurut Subhan, kebijakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi.

“Jika benar ada larangan bagi anggota Paskibraka untuk memakai jilbab, maka larangan tersebut harus segera dicabut,” ujar Subhan.

Ia menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk pemaksaan yang tidak seharusnya terjadi dan mendesak agar panitia segera mencabut larangan itu, karena dinilai diskriminatif serta melanggar hak asasi manusia.

Subhan juga meminta DPR untuk memanggil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, terkait pernyataannya bahwa anggota Paskibraka putri secara sukarela melepas jilbab demi mengikuti aturan yang ada.

“Pernyataan ini sangat melukai perasaan publik. Kita telah maju dalam memberikan hak kepada semua pemeluk agama untuk melaksanakan keyakinannya,” ungkap Subhan.

Menurut Subhan, BPIP harus memberikan penjelasan kepada masyarakat, dan DPR harus segera memanggil BPIP untuk memberikan klarifikasi terkait kebijakan diskriminatif tersebut.

“Setiap anggota Paskibraka yang ingin mengenakan jilbab harus dilindungi sepenuhnya. Ini adalah hak mereka,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, juga menyoroti pelarangan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka Muslimah tahun 2024. Ia menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.

“Ini tidak pancasilais. Sila Ketuhanan yang Maha Esa menjamin hak setiap orang untuk melaksanakan ajaran agamanya,” tegas KH M Cholil. Ia juga mendesak agar kebijakan yang melarang penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka Nasional segera dicabut, karena aturan semacam ini tidak menghormati kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here