Bogordaily.net – Ramainya perbincangan mengenai berakhirnya masa jabatan Direksi Perumda Pasar Tohaga menarik perhatian aktivis Central Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (CGMPB) untuk buka suara.
CGMPB menilai bahwa banyak pihak yang belum memahami aturan terkait pengangkatan kembali direksi BUMD di Kabupaten Bogor, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2021.
Ketidaktahuan ini menyebabkan banyak pihak salah dalam menanggapi keputusan PJ Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, yang memperpanjang masa jabatan Dirut Perumda Pasar Tohaga tanpa melalui mekanisme seleksi. Salah satu pihak bahkan menyebut bahwa tindakan ini merupakan bentuk maladministrasi dan cacat hukum.
Namun, Asep Kurnia alias Askur, aktivis CGMPB, membantah pernyataan tersebut. Menurutnya, Pemkab Bogor telah memiliki aturan yang jelas mengenai pergantian direksi Perumda Pasar Tohaga.
“Keputusan PJ Bupati Asmawa Tosepu untuk mengangkat kembali Haris Setiawan sebagai direktur Perumda Pasar Tohaga, itu sesuai aturan,” kata Askur.
Askur mengacu pada Perbup Nomor 63 Tahun 2021, pasal 43 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas/Komisaris Dan Anggota Direksi Pada Badan Usaha Milik Daerah Di Kabupaten Bogor.
“Dalam Perbup Nomor 63 Tahun 2021 pasal 43, itu jelas dan terang bahwa seleksi direksi seperti pasal 25 ayat (1) itu tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya,” jelas Askur.
PJ Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, tidak sembarangan dalam memperpanjang masa jabatan Haris Setiawan sebagai Dirut Perumda Pasar Tohaga.
Askur menjelaskan bahwa salah satu syarat utama untuk pengangkatan kembali adalah adanya penilaian positif terhadap kinerja selama masa jabatan sebelumnya.
“Salah satu kriteria misalnya, meningkatnya opini audit atas laporan keuangan perusahaan atau mampu mempertahankan opini audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), juga terpenuhinya target dalam kontrak kinerja,” jelas Askur.
Askur juga menekankan bahwa, penilaian direksi harus mencakup pemenuhan target realisasi terhadap rencana bisnis, Rencana Kerja, dan Anggaran BUMD.
Selain itu, setiap hasil pengawasan harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Yang tidak kalah pentingnya adalah, semua hasil pengawasan, sudah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku peraturan perundang-undangannya,” jelasnya.
CGMPB mengajak semua pihak, terutama pengamat dan aktivis, untuk cermat dalam memeriksa apakah kriteria dalam pengangkatan kembali direksi BUMD telah terpenuhi.
Askur mengimbau agar semua pihak meningkatkan literasi terkait isu ini sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat bermanfaat dan tidak menyesatkan.
“Nah, agar permasalahan ini clear, semua pihak kita minta untuk meningkatkan literasinya. Sehingga apa yang kita ungkap di media, bisa menjadi ilmu yang bermanfaat untuk masyarakat. Kita cermati bersama, apakah kriteria tersebut terpenuhi atau belum?” himbau Askur.
Sebelum mengakhiri pernyataannya, Askur juga menyoroti pentingnya membahas aturan terkait jabatan direksi yang memasuki periode ketiga, mengingat belum ada ketentuan yang jelas mengenai hal ini.
“Aturan tentang diangkat kembali satu periode sudah ada. Kemudian masalahnya, jika ada yang ikut diperiode ketiga melalui jalur seleksi dan lolos, apakah itu diperbolehkan atau tidak? Itu perlu pemikiran teman-teman aktivis semua,” tutup Askur.***