Saturday, 16 November 2024
HomeKabupaten Bogor196 Bangunan Liar di Kawasan Puncak Bogor bakal Dibongkar, Hari Ini Satpol...

196 Bangunan Liar di Kawasan Puncak Bogor bakal Dibongkar, Hari Ini Satpol PP Lakukan Penyegelan

Bogordaily.net – Sebanyak 196 bangunan liar di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor bakal dibongkar. Rabu, 21 Agustus 2024 hari ini Satpol PP Kabupaten Bogor baru akan melakukan penyegelan terhadap ratusan bangunan liar tersebut.

Hal ini dikatakan Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasyid saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Penataan Kawasan Puncak Tahap II bersama Perangkat Daerah (PD) lingkup Pemkab Bogor, yang berlangsung di Ruang Rapat VII Setda Cibinong Kabupaten Bogor, Selasa (20/8/24).

Sebelum dilakukan penyegelan hari ini, Satpol PP Kabupaten Bogor sebelumnya sudah memberi tiga kali surat peringatan kepada pemilik bangunan.

Menurut Imam, Surat Peringatan (SP) I telah dilayangkan pada 6 Agustus 2024, SP II dilayangkan pada 15 Agustus 2024, dan SP III dilayangkan 20 Agustus 2024.

Kemudian, 21 Agustus 2024 hari ini akan dilakukan penyegelan, 22 Agustus limpahan ke Bidang Tibum Satpol PP, dan pada 26 Agustus 2024 pelaksanaan eksekusi penertiban terhadap 196 bangunan di jalur Puncak.

Perlu diketahui bahwa, penataan kawasan Puncak tahap II di jalur Puncak Cisarua adalah dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Imam mengungkapkan, dalam upaya penataan kawasan Puncak Kabupaten Bogor sebagai kawasan destinasi wisata andalan Kabupaten Bogor Pemkab Bogor akan melakukan penertiban tahap II terhadap 196 bangunan di sepanjang jalur Puncak.

Untuk penertiban, pihaknya akan menerjunkan sebanyak kurang lebih 800 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, BPBD, Damkar, TNI dan Polri dan unsur vertikal lainnya.

“Kami siap melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, mengawal, membantu mengamankan. Mudah-mudahan apa yang akan kita kerjakan berjalan dengan baik jika semua komitmen berperan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing, tempat pembuangan puing sampah juga sudah kami siapkan untuk memudahkan dan mencegah terjadinya kemacetan,” tuturnya.

Lanjut Kasatpol PP Kabupaten Bogor, melalui kegiatan rakor ini ia bersama seluruh PD Lingkup Pemkab Bogor bersama-sama membangun komitmen, menyamakan persepsi dan mempersiapkan segala kebutuhan logistik juga personel sebelum melakukan aksi penataan kawasan puncak tersebut.

“Kita lakukan secara kolaborasi dengan Perangkat Daerah lingkup Pemkab Bogor sesuai tugas dan fungsinya masing-masing,” tandasnya.

Kabag Administrasi Pembangunan Kabupaten Bogor, Bambam Setia Aji memaparkan, bahwa hasil pembahasan sesuai tugas dan fungsinya pada pelaksanaan kegiatan penataan kawasan Puncak tahap II yakni. Damkar menyediakan dua kendaraan juga APAR, Dinkes menyediakan ambulance, DLH menyediakan 50 truk pengangkut sampah dengan 250 personel, untuk Dishub menerjunkan 40 personil pengamanan.

Katanya, untuk DPUPR menyediakan 2 kendaraan berat, 2 dump truk dan 1 loader dan 1 unit loader dari BPBD, DPKPP mendata jenis bangunan dan melakukan pendampingan tim Satpol PP, sementara Satpol PP pengawalan alat berat dan kendaraan truk sampah. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here