Bogordaily.net – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Bogor mengikuti arahan KPU pusat terkait syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024. Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan mengubah syarat pencalonan kepada daerah di Pilkada, saat ini partai bisa mengusung tanpa ada koalisi, walau tak memiliki 20 persen kursi di DPRD.
Ketua KPU Kabupaten Bogor M Adi Kurnia mengatakan bahwa, hingga saat ini pihaknya belum mengambil keputusan dan menyerahkan terkait syarat pencalonan Pilkada tersebut ke KPU Pusat.
“Kami masih menunggu arahan KPU RI terkait itu (syarat pencalonan kepala daerah)” kata M Adi Kurnia, Jum’at 23 Agustus 2024.
Lebih lanjut kata Adi, saat ini pihaknya masih fokus terkait persiapan Pilkada 2024 mendatang.
“Sampai sekarang kami dari KPU tunggu teknis dari KPU pusat,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan, pihaknya mesti berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terlebih dahulu sebagai salah satu lembaga pembentuk undang-undang.
“Perlu kami informasikan, kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK,” kata Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Sebelumnya diketahui, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pihaknya batal mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada menjadi UU yang dijadwalkan dalam Rapat Paripurna hari ini.
“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan,” kata Dasco lewat akun media sosial X, Kamis 22 Agustus 2024.
“Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan Judicial Review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” tambahnya.
Sementara itu, pernyataan Dasco muncul usai Partai Buruh dan berbagai kelompok sipil melancarkan demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, JAkarta.
Aksi ini merupakan bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK. (Albin Pandita)