Bogordaily.net – Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Bogor memberikan sosialisasi dan edukasi terkait pencegahan korupsi kepada jajaran Perumda Pasar Pakuan Jaya. Hal itu dilakukan sebagai upaya preventif terhadap berbagai macam praktik korupsi yang dapat terjadi.
Kasubsi Ipolekhankamsosbud dan Kemasyarakatan, Teknologi Informasi Kejari Kota Bogor, Muhammad Ahega menjelaskan beberapa poin yang ditekankan dalam upaya pencegahan korupsi yakni terkait praktek pungutan liar (pungli), gratifikasi yang harus dicegah.
Pihaknya juga meminta agar jajaran Perumda Pasar Pakuan Jaya bisa melakukan antisipasi dini terhadap praktik korupsi, sebab pasar merupakan sektor yang sangat dekat dengan masyarakat.
“Untuk melakukan sosialisasi terhadap Perumda pasar Pakuan Jaya yang merupakan BUMD di Kota Bogor dan pasar ini kan bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga dibutuhkan tindakan preventif dari perbuatan yang sekiranya dapat merugikan keuangan negara. Poin yang ditekankan adalah salah satunya adalah pungli dan gratifikasi karena ini erat dengan masyarakat dan pedagang,” jelas Muhammad Ahega.
Sementara itu, Direktur Operasional Perumda Pasar Pakuan Jaya, Abdul Haris mengatakan, pihaknya telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang menjadi acuan untuk pencegahan praktek korupsi di pasar.
Ia mengapresiasi upaya yang dilakukan Kejari Kota Bogor untuk bersama menyamakan persepsi terkait berbagai macam praktik korupsi yang harus bisa dicegah oleh jajaran Perumda Pasar Pakuan Jaya.
“Sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi, kadang kadang orang tidak sadar adanya praktik pungli atau gratifikasi ini penting untuk diketahui agar menambah kesadaran bagi teman teman untuk menghindari hal itu. Kami punya SOP yang telah berjalan seperti proses penerimaan uang, siapa yang boleh menerima uang dalam bentuk apa saja dan lainnya, itu selalu kita awasi untuk lebih tertib lagi untuk menghindari kebocoran,” ujar Haris.
Masyarakat diharapkan juga bisa berpartisipasi aktif untuk berani melaporkan kepada pihak penegak hukum seperti Kejaksaan ataupun Kepolisian jika menjadi korban ataupun mengetahui praktek korupsi yang disertai dengan bukti-bukti. (Muhammad Irfan Ramadan)