Bogordaily.net – DPRD Kota Bogor memberikan ultimatum kepada PTÂ Manakib Realty soal Akta Jual Beli (AJB) warga Cluster Grand Alifia, Tanah Sareal, Kota Bogor.
Ultimatum tersebut diberikan langsung oleh Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto saat menggelar audiensi dengan warga Cluster Grand Alifia bersama PT Manakib Realty selaku developer dan Bank BNI.
Audiensi itu dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Bogor bersama perwakilan pihak terkait pada Jumat 23 Agustus 2024, sore hari.
Para warga dipertemukan dengan perwakilan PT Manakib Realty selaku developer cluster Grand Alifia untuk membahas persoalan AJB yang tidak kunjung diberikan.
PT. Manakib Realty melalui manajemennya sempat memberikan jaminan akan memberikan AJB kepada warga pada Desember 2024 mendatang.
Atas hal itu, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menanyakan konsekuensi apa yang akan diterima developer jika AJB pada Desember 2024 nanti tak kunjung ada kejelasan.
Atang menegaskan pihaknya akan membawa persoalan ini kepada pihak yang terkait dengan keluhan konsumen khususnya para warga yang belum mendapat AJB.
“Tapi menurut saya jika tidak ada titik terang hasil dari pertemuan, saran saya kita bawa saja ke badan peradilan konsumen,” kata Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto
Tak hanya itu, Atang juga memberikan ultimatumnya langsung berupa surat rekomendasi kepada Pemkot Bogor untuk membekukan PT. Manakib Realty jika Desember 2024 tidak kunjung menyelesaikan persoalan.
“Kami dari DPRD Kota Bogor akan memberikan rekomendasi kepada dinas terkait untuk memberikan catatan merah kepada developer,” tegas Atang. (Muhammad Irfan Ramadan)