Bogordaily.net – Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Kelompok 15 Institut Ummul Quro Al-Islami atau IUQI Bogor Tahun Akademik 2023/2024 menggelar penyuluhan media sosial, judi online, dan pinjaman online (pinjol) di Kantor Desa Urug, Kecamatan Sukajaya pada Sabtu, 24 Agustus 2024.
Acara yang digelar berkat kolaborasi dengan Polres Bogor ini berjalan dengan sukses dan meriah. Penyuluhan Media Sosial, Judi Online, dan Pinjol ini merupakan salah satu program kerja KKM Kelompok 15.
Selain polisi, penyuluhan juga melibatkan kepala desa, dosen pembimbing lapangan, warga Desa Urug, dan mahasiswa/i KKM IUQI Kelompok 15.
Sekitar 70 peserta perwakilan warga Desa Urug turut memeriahkan acara Penyuluhan Media Sosial, Judi Online, dan Pinjol ini dengan antusias.
Haikal Gilang selaku Ketua KKM IUQI Kelompok 15 menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk inisiatif KKM IUQI Kelompok 15 kepada masyarakat Desa Urug, agar semua pihak bisa teredukasi dan bermanfaat dari pemaparan materi dari Polres ini.
Niam Rohmatullah, S.Pd.I., M.Pd selaku Dosen Pembimbing Lapangan KKM IUQI Kelompok 15 menyampaikan dalam sambutannya bahwa adanya acara ini untuk mengetahui bahayanya judi online dan pinjol, karena bahayanya mengakibatkan ketergantungan dan kecanduan hanya karena untuk mendapatkan uang dengan instan.
“Semoga kita bisa menjaga dan membentengi diri kita, keluarga, dan anak-anak kita dari hal tersebut”, ujarnya.
Kepala Desa Urug Sukarma memberikan gambaran permasalahan yang ada di Desa Urug. Bahwa sejauh ini Desa Urug sudah marak terjadinya judi online, sambung ayam, pinjol, dan sebagainya. Semua terjadi dari tahun-tahun yang lalu dimulai dengan masuk anggota nitip uang dan warga tergiur akan keuntungannya. Anggota tersebut di dominasi dari orang-orang berpendidikan, tokoh masyarakat.
“Jika dari orang-orang tertingginya saja terjerumus dalam hal tersebut, maka rakyat yang di bawahnya pun ikut-ikut,” katanya.
Selanjutnya yang marak di Desa Urug yaitu Bank Emok. Bank Emok merupakan sebutan untuk sistem utang piutang yang dijalankan oleh perorangan maupun lembaga yang menyasar individu per individu dengan persyaratan yang mudah dan nyaris tanpa jaminan akan tetapi menerapkan bunga pinjaman yang tinggi.
Biasanya Bank Emok ini datang kepada ibu-ibu dan terkadang suaminya pun tidak tahu akan hal tersebut. Sudah banyak kasus yang terjadi disebabkan Bank Emok ini, seperti perceraian, KDRT, bahkan bunuh diri.
Pihak desa pun sudah berusaha dan menghimbau dan berencana pembuatan plang “Bank Emok Dilarang Masuk”, namun belum terealisasikan.
“Jadi alhamdulillah dengan adanya penyuluhan ini masyarakat bisa mengerti dan saya pun sangat setuju dengan acara ini. Karena dikhawatirkan sudah menjalar jauh, dan lebih baik jika ingin pinjam lebih baik di bank yang resmi,” ucap Kepala Desa Urug.
KBO Binmas polres Bogor IPDA Sigit Wahyudi, A.Md.Kep., S.E., M.M yang menjadu narasumber pada penyuluhan ini memaparkan bahwa judi sudah ada sejak zaman dahulu. Semua berawal dari suatu hobi, permainan, namun hal tersebut menggunakan uang taruhan.
“Namanya judi sudah pasti yang kaya itu bandarnya, kalau pun bandarnya rugi, ruginya pun hanya sedikit,” ujarnya.
Satbinmas Bhabinkamtibmas Purwanti menambahkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, jadi apapun perbuatannya ada undang-undangnya. Dan untuk mencegah permasalahan ini terdapat ancaman penjara 5 tahun bagi yang melakukan judi.
Untuk menampung segala permasalahan warga, pihak Polres pun menerima Jum’at Curhat setiap hari Jum’at jam 9 di Polres Bogor Cibinong. ***