Saturday, 21 September 2024
HomeNasionalMendag Zulkifli Hasan Ungkap Barang Impor Ilegal Senilai Rp 46,18 Miliar di...

Mendag Zulkifli Hasan Ungkap Barang Impor Ilegal Senilai Rp 46,18 Miliar di Cikarang

Bogordaily.net – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, melakukan inspeksi penting di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, untuk meninjau hasil sitaan barang-barang impor ilegal.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa lalu, di mana Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan, tiba di lokasi sekitar pukul 09.07 WIB, didampingi oleh satuan dari berbagai Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.

Dalam inspeksi tersebut, Zulkifli Hasan memaparkan bahwa nilai barang-barang impor ilegal yang berhasil disita mencapai angka fantastis, yaitu Rp 46,18 miliar.

Barang-barang ini terdiri dari berbagai jenis produk, mulai dari pakaian bekas hingga perangkat elektronik canggih.

Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas peredaran barang ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Zulhas juga mengungkapkan bahwa tidak hanya Kementerian Perdagangan yang terlibat dalam operasi ini.

Bareskrim Polri turut ambil bagian dengan melakukan penindakan terhadap 1.883 bal pakaian bekas.

Di sisi lain, Bea Cukai Cikarang juga berhasil mengamankan berbagai produk impor ilegal, termasuk 695 produk jadi seperti karpet, handuk, dan perlak; 332 pack tekstil seperti nylon, polyester, dan synthetic leather; serta 43 pcs kosmetik.

Tak berhenti di situ, pihak Bea Cukai juga menyita 371 alas kaki, 6.578 pcs elektronik yang mencakup laptop, handphone, dan mesin fotokopi, serta 5.896 pcs garment berbagai jenis pakaian jadi dan aksesori.

Barang Impor Ilegal Bernilai Miliaran

Keseluruhan barang-barang tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp 46.188.205.400.

“Dari hasil penindakan tersebut, keseluruhan perkiraan nilai barang yakni sebesar Rp 46,18 miliar. Barang-barang ini tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai perundang-undangan yang berlaku,” jelas Zulhas di hadapan media.

Lebih lanjut, Zulkifli Hasan menekankan bahwa Satgas yang bertugas telah mengambil langkah pengamanan terhadap barang-barang yang diduga kuat merupakan barang ilegal.

Inspeksi ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa impor barang-barang ke Indonesia berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam peninjauan tersebut, Zulhas juga menyoroti kondisi pakaian bekas yang tersimpan rapi dalam bentuk bal.

Beberapa bal pakaian sengaja dibuka untuk diperlihatkan kepada media dan pihak terkait. Menurutnya, pakaian bekas yang dimaksud tidak selalu berarti pakaian yang sudah lama dipakai, melainkan bisa juga berupa barang-barang yang tidak laku dijual dan akhirnya menjadi waste.

“Kalau barang yang sudah lama nggak laku lagi jadi waste kan, nah ini dia nih. Jadi bekas tuh bukan berarti yang sudah dipakai lama. Waste itu yang sudah lama nggak laku,” pungkas Zulhas, menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap barang-barang impor yang masuk ke Indonesia.

Operasi ini menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam melindungi pasar domestik dan memastikan barang-barang yang beredar di pasaran adalah produk yang memenuhi standar kepatuhan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan adanya tindakan tegas seperti ini, diharapkan peredaran barang ilegal di Indonesia dapat terus ditekan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here