Bogordaily.net – Sudah diberi hati malah minta tulang. Oknum ustadz yang satu ini terpaksa harus berurusan dengan hukum lantaran diduga melakukan aksi tipu-tipu.
Oknum ustadz tersebut bernama Haji Faidy Rohmat (HFR) asal Kecamatan Bojonggede. Sedangkan korbannya adalah Diding Solehudin, warga Kampung Sukamaju, Desa Muara Jaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.
Kasus ini berawal dari transaksi jual beli kendaraan antara Diding dan HFR. Diding telah menyerahkan uang sebesar Rp340 juta untuk membeli mobil Mitsubishi Pajero dari HFR. Namun HFR tidak menyerahkan unit kendaraan beserta BPKB-nya kepada Diding.
Pada awalnya, Diding masih sabar. Meski terus ditagih, HFR terus mengulur waktu dengan berbagai alasan dan perjanjian.
Berdasarkan penyelidikannya, diketahui BPKB unit kendaraan yang dibeli oleh Diding ternyata digadaikan ke Leasing.
Merasa tak ada itikad baik dari HFR, Diding pun merasa ditipu. Diding lantas memutuskan untuk membawa kasus ini ke pengadilan. Ia menggugat perdata HFR ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Sidang gugatan perdana kasus tersebut digelar di PN Cibinong, Kamis, 5 September 2024.
Kuasa Hukum Diding, Tomson Situngkir, mengatakan bahwa seharusnya kasus ini tidak perlu dibawa ke pengadilan jika tergugat mengembalikan uang kliennya.
“Ini karena tergugat tidak memiliki itikad baik dan terus melanggar perjanjian,” ujar Tomson dalam keterangannya sesuai sidang.
Tomson mengungkapkan, karena tak juga mampu mengembalikan uang kliennya, tergugat HFR pernah melakukan perjanjian dengan menyerahkan rumah miliknya kepada Diding.
Namun, meski sertifikat rumah telah berada di tangan Diding, lagi-lagi HFR berbuat ulah. HFR enggan meninggalkan rumahnya alias tidak mau mengosongkannya.
“Akibatnya gugatan harus diajukan. Sidang pertama berlangsung hari ini dan akan dilanjutkan pada 26 September 2024,” ujarnya.
Tomson mendesak HFR agar menyerahkan unit rumah dan mengosongkannya sebagai bentuk pengembalian uang Diding, mengingat tergugat sudah menyerahkan sertifikat.
Borok oknum ustadz HFR makin terbuka setelah sidang digelar tiba-tiba datang seorang pria bernama Suryo ke PN Cibinong.
Saat itu Suryo berniat mengejar HFR yang diduga telah melakukan penipuan terhadap Suryo.
Kata Suryo, dirinya telah menyerahkan uang sekitar Rp26 juta kepada HFR yang berjanji akan mengurus perizinan ruko milik Suryo.
“Saya telah memberikan uang Rp26 juta pada tahun 2021 secara cash dan transfer. Bukti dan saksinya juga ada. Namun perizinan tak kunjung selesai. HFR malah menghilang,” ungkap dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum HFR menolak memberikan komentar saat dimintai konfirmasi.
Pada sidang perdana, Hakim PN Cibinong hanya melakukan absensi tanpa menghadirkan BPN yang seharusnya hadir. Sidang akan dilanjutkan pada 26 September 2024 dengan kehadiran pihak-pihak terkait, termasuk BPN Kabupaten Bogor.
(Acep Mulyana)